PMII Geruduk Pertamina Samarinda, Pengusaha Kecil Curhat Rugi Akibat Dugaan Pertamax 'Oplosan'

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    08 April 2025 08:26 WIB

    PMII Samarinda geruduk Pertamina Samarinda menuntut untuk bertanggung jawab terhadap kendaraan yang rusak gara-gara BBM oplosan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Pertamina Persero Unit Pemasaran VI Terminal BBM Samarinda, Jalan Cendana, pada Selasa (8/4/2025). 

    Aksi ini merupakan respons atas dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat.

    Pantauan seputarfakta.com di lokasi, massa aksi memadati gerbang masuk terminal BBM sambil membawa spanduk dan bendera organisasi. 

    Mereka menyuarakan tuntutan agar Pertamina bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.

    Aksi ini juga diwarnai curhatan dari masyarakat yang merasakan langsung dampak buruk dari dugaan BBM bermasalah tersebut. 

    Salah satunya adalah Muhammad Yusri, seorang pemilik usaha jasa servis AC di Samarinda. Ia ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa untuk menyampaikan keluh kesahnya.

    "Saya sebagai pengusaha kecil merasa sangat dirugikan. Setelah mengisi bensin, kendaraan saya jadi tidak bisa dipakai keliling (untuk kerja). Biaya perbaikannya saja Rp500 ribu, belum lagi kuras bensin Rp500 ribu," ujar Yusri dengan nada kesal.

    Sambil menunjukkan struk pembayaran tarif perbaikan kendaraannya, Yusri mengungkapkan kerugian waktu dan potensi pendapatan yang hilang. 

    "Saya tidak bisa kerja dua hari, terpaksa meliburkan anak buah tapi tetap harus saya gaji. Tolong perhatikan nasib kami para pengusaha kecil ini, Pak," pintanya.

    Aksi unjuk rasa PMII Samarinda ini dipicu oleh terungkapnya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

    Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp193,7 triliun, bahkan berpotensi mencapai Rp968,5 triliun jika dihitung dari tahun 2018 hingga 2023.

    Temuan penyidik Kejagung mengindikasikan adanya praktik blending ilegal yang dilakukan oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. 

    Perusahaan tersebut diduga tidak hanya menampung tetapi juga mencampur BBM impor dari PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), padahal seharusnya proses blending dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

    Kasus ini sontak menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan di tengah masyarakat, terutama konsumen Pertamax yang merasa dikhianati karena membayar lebih mahal untuk bahan bakar yang diduga telah dicampur dengan Pertalite. 

    Di Samarinda, banyak keluhan bermunculan terkait kendaraan yang brebet hingga mogok setelah mengisi BBM di berbagai SPBU.

    PMII Samarinda dalam pernyataan sikapnya mengecam keras praktik pengoplosan BBM tersebut dan menilai hal ini melanggar hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Mereka menuntut tiga poin utama:

    1. Evaluasi Kinerja Pengelola Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Samarinda Group.
    2. Meminta PT Pertamina Patra Niaga Untuk Bertanggung Jawab Terhadap Pengoplosan Pertalite Ke Pertamax Sehingga Merugikan Masyarakat.
    3. Meminta Pihak Berwenang dan PT Patra Niaga Untuk Menelusuri dan Mengadili Oknum-Oknum Yang Terlibat Dalam Pengoplosan Pertalite ke Pertamax.

    Aksi unjuk rasa ini berlangsung cukup tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan PMII Samarinda berharap tuntutan mereka dapat segera direspon oleh pihak Pertamina dan aparat penegak hukum demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. 

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina terkait aksi demonstrasi dan tuntutan tersebut.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    PMII Geruduk Pertamina Samarinda, Pengusaha Kecil Curhat Rugi Akibat Dugaan Pertamax 'Oplosan'

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    08 April 2025 08:26 WIB

    PMII Samarinda geruduk Pertamina Samarinda menuntut untuk bertanggung jawab terhadap kendaraan yang rusak gara-gara BBM oplosan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Pertamina Persero Unit Pemasaran VI Terminal BBM Samarinda, Jalan Cendana, pada Selasa (8/4/2025). 

    Aksi ini merupakan respons atas dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat.

    Pantauan seputarfakta.com di lokasi, massa aksi memadati gerbang masuk terminal BBM sambil membawa spanduk dan bendera organisasi. 

    Mereka menyuarakan tuntutan agar Pertamina bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.

    Aksi ini juga diwarnai curhatan dari masyarakat yang merasakan langsung dampak buruk dari dugaan BBM bermasalah tersebut. 

    Salah satunya adalah Muhammad Yusri, seorang pemilik usaha jasa servis AC di Samarinda. Ia ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa untuk menyampaikan keluh kesahnya.

    "Saya sebagai pengusaha kecil merasa sangat dirugikan. Setelah mengisi bensin, kendaraan saya jadi tidak bisa dipakai keliling (untuk kerja). Biaya perbaikannya saja Rp500 ribu, belum lagi kuras bensin Rp500 ribu," ujar Yusri dengan nada kesal.

    Sambil menunjukkan struk pembayaran tarif perbaikan kendaraannya, Yusri mengungkapkan kerugian waktu dan potensi pendapatan yang hilang. 

    "Saya tidak bisa kerja dua hari, terpaksa meliburkan anak buah tapi tetap harus saya gaji. Tolong perhatikan nasib kami para pengusaha kecil ini, Pak," pintanya.

    Aksi unjuk rasa PMII Samarinda ini dipicu oleh terungkapnya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

    Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp193,7 triliun, bahkan berpotensi mencapai Rp968,5 triliun jika dihitung dari tahun 2018 hingga 2023.

    Temuan penyidik Kejagung mengindikasikan adanya praktik blending ilegal yang dilakukan oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. 

    Perusahaan tersebut diduga tidak hanya menampung tetapi juga mencampur BBM impor dari PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), padahal seharusnya proses blending dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

    Kasus ini sontak menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan di tengah masyarakat, terutama konsumen Pertamax yang merasa dikhianati karena membayar lebih mahal untuk bahan bakar yang diduga telah dicampur dengan Pertalite. 

    Di Samarinda, banyak keluhan bermunculan terkait kendaraan yang brebet hingga mogok setelah mengisi BBM di berbagai SPBU.

    PMII Samarinda dalam pernyataan sikapnya mengecam keras praktik pengoplosan BBM tersebut dan menilai hal ini melanggar hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Mereka menuntut tiga poin utama:

    1. Evaluasi Kinerja Pengelola Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Samarinda Group.
    2. Meminta PT Pertamina Patra Niaga Untuk Bertanggung Jawab Terhadap Pengoplosan Pertalite Ke Pertamax Sehingga Merugikan Masyarakat.
    3. Meminta Pihak Berwenang dan PT Patra Niaga Untuk Menelusuri dan Mengadili Oknum-Oknum Yang Terlibat Dalam Pengoplosan Pertalite ke Pertamax.

    Aksi unjuk rasa ini berlangsung cukup tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan PMII Samarinda berharap tuntutan mereka dapat segera direspon oleh pihak Pertamina dan aparat penegak hukum demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. 

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina terkait aksi demonstrasi dan tuntutan tersebut.

    (Sf/Rs)