Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua PMI Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, (foto:lisda/seputarfakta. com)
Sangatta - Ketua PMI Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan darah di PMI.
Menurutnya, pengelolaan ini harus dijalankan secara profesional karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan melibatkan dana operasional yang bersumber dari berbagai jalur, termasuk hasil distribusi darah ke rumah sakit.
Kasmidi menambahkan, rumah sakit secara nasional diwajibkan mengambil darah hanya dari PMI. Hal ini sesuai regulasi yang mengatur distribusi darah, di mana PMI ditunjuk sebagai lembaga resmi penyalur darah.
“Rumah sakit, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, tidak boleh mengambil darah dari tempat lain. Hanya dari PMI. Itu sudah jadi ketentuan nasional,” tambahnya.
Ia menjelaskan, meskipun PMI bukan lembaga profit, namun pengelolaan darah tetap memiliki aspek biaya. Hal ini dikarenakan proses pengumpulan, penyimpanan, hingga penyaluran darah membutuhkan sumber daya manusia dan sarana yang tidak sedikit.
“Kalau pegawai tidak diberi gaji, nanti lucu. Maka itu, pengelolaan kami serahkan ke Unit Donor Darah (UDD), sementara kami sebagai pengurus hanya melakukan monitoring,” tambahnya.
PMI Kutim juga terus mendorong kegiatan donor darah secara rutin untuk memastikan ketersediaan stok darah. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan berbagai organisasi, instansi, dan komunitas masyarakat.
“Donor darah ini adalah kerja kemanusiaan. Kita terus lakukan secara rutin agar stok darah tetap tersedia,” Pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua PMI Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, (foto:lisda/seputarfakta. com)
Sangatta - Ketua PMI Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan darah di PMI.
Menurutnya, pengelolaan ini harus dijalankan secara profesional karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan melibatkan dana operasional yang bersumber dari berbagai jalur, termasuk hasil distribusi darah ke rumah sakit.
Kasmidi menambahkan, rumah sakit secara nasional diwajibkan mengambil darah hanya dari PMI. Hal ini sesuai regulasi yang mengatur distribusi darah, di mana PMI ditunjuk sebagai lembaga resmi penyalur darah.
“Rumah sakit, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, tidak boleh mengambil darah dari tempat lain. Hanya dari PMI. Itu sudah jadi ketentuan nasional,” tambahnya.
Ia menjelaskan, meskipun PMI bukan lembaga profit, namun pengelolaan darah tetap memiliki aspek biaya. Hal ini dikarenakan proses pengumpulan, penyimpanan, hingga penyaluran darah membutuhkan sumber daya manusia dan sarana yang tidak sedikit.
“Kalau pegawai tidak diberi gaji, nanti lucu. Maka itu, pengelolaan kami serahkan ke Unit Donor Darah (UDD), sementara kami sebagai pengurus hanya melakukan monitoring,” tambahnya.
PMI Kutim juga terus mendorong kegiatan donor darah secara rutin untuk memastikan ketersediaan stok darah. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan berbagai organisasi, instansi, dan komunitas masyarakat.
“Donor darah ini adalah kerja kemanusiaan. Kita terus lakukan secara rutin agar stok darah tetap tersedia,” Pungkasnya.
(Sf/Rs)