Seputar Kaltim

    Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Selesai, Ketua KPU Balikpapan: Penetapan calon terpilih setelah tak ada gugatan di MK

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Maret 2024 pukul 20:58 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Thota saat melakukan penandatangan berita acara hasil penetapan di pleno tingkaf kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Setelah melalui proses panjang, pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akhirnya rampung pada Senin (4/3/2024). 

    Di sela acara, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, bahwa output dari rapat pleno rekapitulasi ini adalah penetapan perolehan suara, bukan penetapan calon terpilih. Penetapan calon terpilih, kata dia akan dilakukan setelah MK tidak menerima gugatan dalam 3 hari.

    "Penetapan akan dilakukan, namun jika ada gugatan, menunggu keputusan MK," ucap Noor Thoha kepada awak media.

    Lebih lanjut dia menjelaskan pada rapat pleno sebelumnya, ada beberapa saksi yang tidak hadir dengan alasan beragam, termasuk pasangan calon yang tidak menandatangani. 

    "Partai politik di DPRD Kota juga ada yang tidak mendukung hasil, seperti Nasdem di Dapil 6 (Selatan, red)," ujarnya.

    Meskipun ada perbedaan pendapat, dikatakan, KPU Balikpapan akan tetap menjalankan proses manual dari TPS hingga tingkat KPU Provinsi sebagai dasar penetapan calon terpilih.

    Partai politik yang mencuat, seperti PSI, akan diketahui secara resmi setelah penetapan resmi oleh KPU.

    KPU Balikpapan akan mengirim hasil penetapan ke tingkat provinsi dan nasional untuk ditetapkan secara menyeluruh. Proses ini menjadi objek sengketa jika terjadi, terutama jika ada gugatan di tingkat MK Balikpapan.

    "Selanjutnya, penetapan calon terpilih akan diumumkan secara resmi setelah tanggal 6, mengikuti prosedur hukum yang berlaku," terangnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Selesai, Ketua KPU Balikpapan: Penetapan calon terpilih setelah tak ada gugatan di MK

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Maret 2024 pukul 20:58 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Thota saat melakukan penandatangan berita acara hasil penetapan di pleno tingkaf kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Setelah melalui proses panjang, pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akhirnya rampung pada Senin (4/3/2024). 

    Di sela acara, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, bahwa output dari rapat pleno rekapitulasi ini adalah penetapan perolehan suara, bukan penetapan calon terpilih. Penetapan calon terpilih, kata dia akan dilakukan setelah MK tidak menerima gugatan dalam 3 hari.

    "Penetapan akan dilakukan, namun jika ada gugatan, menunggu keputusan MK," ucap Noor Thoha kepada awak media.

    Lebih lanjut dia menjelaskan pada rapat pleno sebelumnya, ada beberapa saksi yang tidak hadir dengan alasan beragam, termasuk pasangan calon yang tidak menandatangani. 

    "Partai politik di DPRD Kota juga ada yang tidak mendukung hasil, seperti Nasdem di Dapil 6 (Selatan, red)," ujarnya.

    Meskipun ada perbedaan pendapat, dikatakan, KPU Balikpapan akan tetap menjalankan proses manual dari TPS hingga tingkat KPU Provinsi sebagai dasar penetapan calon terpilih.

    Partai politik yang mencuat, seperti PSI, akan diketahui secara resmi setelah penetapan resmi oleh KPU.

    KPU Balikpapan akan mengirim hasil penetapan ke tingkat provinsi dan nasional untuk ditetapkan secara menyeluruh. Proses ini menjadi objek sengketa jika terjadi, terutama jika ada gugatan di tingkat MK Balikpapan.

    "Selanjutnya, penetapan calon terpilih akan diumumkan secara resmi setelah tanggal 6, mengikuti prosedur hukum yang berlaku," terangnya.

    (Sf/Rs)