Cari disini...
Seputar Kaltim
Penyerahan salinan hasil rekapitulasi PSSU tingkat kecamatan kepada perwakilan Parpol (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser merampungkan tahapan pleno rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) tingkat kecamatan dan akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
Sebelumnya, KPU Paser telah menyelesaikan proses PSSU dalam waktu sehari dan dilanjutkan di hari berikutnya tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
Diketahui, PSSU digelar pasca putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang pemilihan anggota DPR RI Dapil Kaltim.
“Kemarin (Kamis) kami telah selesai melaksanakan tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan, dan besok kami mulai untuk tingkat Kecamatan,” kata Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggara, Anas Abdul Kadir, Jum’at (28/6/2024).
Ditarget pleno rekapitulasi PSSU tingkat kabupaten dapat diselesaikan dalam waktu satu hari dan selanjutnya pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang.
Sekedar informasi, MK memerintahkan PSSU di 147 TPS daerah pemilihan (Dapil) Kaltim untuk calon anggota DPR RI. Empat TPS diantaranya di Kabupaten Paser.
Lokasi TPS tersebut yakni TPS 1 Desa Muara Lambakan Kecamatan Long Kali, TPS 2 Desa Munggu Kecamatan Long Kali, TPS 15 Kelurahan Tanah Grogot, dan TPS Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penyerahan salinan hasil rekapitulasi PSSU tingkat kecamatan kepada perwakilan Parpol (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser merampungkan tahapan pleno rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) tingkat kecamatan dan akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
Sebelumnya, KPU Paser telah menyelesaikan proses PSSU dalam waktu sehari dan dilanjutkan di hari berikutnya tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
Diketahui, PSSU digelar pasca putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang pemilihan anggota DPR RI Dapil Kaltim.
“Kemarin (Kamis) kami telah selesai melaksanakan tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan, dan besok kami mulai untuk tingkat Kecamatan,” kata Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggara, Anas Abdul Kadir, Jum’at (28/6/2024).
Ditarget pleno rekapitulasi PSSU tingkat kabupaten dapat diselesaikan dalam waktu satu hari dan selanjutnya pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang.
Sekedar informasi, MK memerintahkan PSSU di 147 TPS daerah pemilihan (Dapil) Kaltim untuk calon anggota DPR RI. Empat TPS diantaranya di Kabupaten Paser.
Lokasi TPS tersebut yakni TPS 1 Desa Muara Lambakan Kecamatan Long Kali, TPS 2 Desa Munggu Kecamatan Long Kali, TPS 15 Kelurahan Tanah Grogot, dan TPS Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro.
(Sf/By)