Seputar Kaltim

    Pleno Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Bontang, Saksi Basri-Chusnul TAk Hadir

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    05 Desember 2024 pukul 12:57 WITA

    Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan tingkat Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan tingkat kota, dalam pemilihan gubernur serta Wali Kota dan Wakil Walikota Bontang tahun 2024. Kamis (5/12/2024) pukul 09.00 Wita.

    Rapat tersebut akan berlangsung dari tanggal 5-6 Desember 2024, bertempat di Hotel Bintang Sintuk Bontang. Dihadiri oleh masing-masing dua saksi dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), dan satu saksi untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang. 

    Komisioner KPU Divisi Hukum Hamzah mengatakan, dari seluruh saksi paslon, hanya saksi dari paslon nomor urut satu calon Walikota dan Wakil Walikota yang tidak hadir. Yakni saksi dari pasangan Basri-Chusnul.

    “Sementara untuk saksi lainnya, sudah berada di tempat,” ungkapnya saat rapat tersebut.

    Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Rina Megawati, menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara terbut, tetap dilanjutkan meski ada saksi paslon yang tidak hadir.

    Ia juga menjelaskan bahwa setiap saksi paslon paling banyak dua dengan ketentuan, keduanya dapat menjadi peserta rapat. Setiap saksi paslon dapat menjadi saksi untuk satu paslon dan dua paslon dari dua jenis pemilihan yang berbeda.

    “Sepanjang terdapat minimal satu partai pengusung yang sama pada masing-masing pemilihan,” ujarnya saat membacakan tata tertib rapat.

    Setiap saksi yang hadir diwajibkan membawa membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh paslon, dan tim kampanye yang telah menerima kuasa dari paslon.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pleno Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Bontang, Saksi Basri-Chusnul TAk Hadir

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    05 Desember 2024 pukul 12:57 WITA

    Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan tingkat Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan tingkat kota, dalam pemilihan gubernur serta Wali Kota dan Wakil Walikota Bontang tahun 2024. Kamis (5/12/2024) pukul 09.00 Wita.

    Rapat tersebut akan berlangsung dari tanggal 5-6 Desember 2024, bertempat di Hotel Bintang Sintuk Bontang. Dihadiri oleh masing-masing dua saksi dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), dan satu saksi untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang. 

    Komisioner KPU Divisi Hukum Hamzah mengatakan, dari seluruh saksi paslon, hanya saksi dari paslon nomor urut satu calon Walikota dan Wakil Walikota yang tidak hadir. Yakni saksi dari pasangan Basri-Chusnul.

    “Sementara untuk saksi lainnya, sudah berada di tempat,” ungkapnya saat rapat tersebut.

    Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Rina Megawati, menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara terbut, tetap dilanjutkan meski ada saksi paslon yang tidak hadir.

    Ia juga menjelaskan bahwa setiap saksi paslon paling banyak dua dengan ketentuan, keduanya dapat menjadi peserta rapat. Setiap saksi paslon dapat menjadi saksi untuk satu paslon dan dua paslon dari dua jenis pemilihan yang berbeda.

    “Sepanjang terdapat minimal satu partai pengusung yang sama pada masing-masing pemilihan,” ujarnya saat membacakan tata tertib rapat.

    Setiap saksi yang hadir diwajibkan membawa membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh paslon, dan tim kampanye yang telah menerima kuasa dari paslon.

    (Sf/Rs)