Cari disini...
Seputar Kaltim
Jalan Slamet Riyadi depan ex kantor Kelsri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemerintah Kelurahan Lok Tuan berencana merelokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Lurah Lok Tuan, Supriadi berencana merelokasi para PKL ke lahan eks PT Kelsri, tak jauh dari lokasi jualan sebelumnya. Pihaknya pun segera mengirim surat peminjaman kepada pemilik lahan.
“Kami sudah buka omongan dengan pemilik lahan, tinggal mengirim surat secara resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Saat ini kelurahan sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 yang harusnya sudah dilayangkan pada Jumat (18/5/2025). Tetapi pihak kelurahan masih menahan agar SP 2 tak langsung dilayangkan dan tidak serta merta menggusur PKL tanpa adanya solusi.
“Harusnya sudah kita layangkan, suratnya sudah ada. Tapi kami masih mempertimbangkan untuk mengutamakan solusi bagi mereka, jadi tidak perlu ada tindakan represif,” lanjutnya.
Sebelumnya pada Jumat (11/4/2025) kelurahan telah memberi SP 1 kepada PKL akibat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL. Dalam aturan tersebut secara tegas melarang pedagang berjualan di atas badan jalan maupun trotoar dan fasilitas umum.
Harusnya pemberian SP dilakukan bertahap setiap minggunya dan akan dilakukan penggusuran paksa setelah mendapat SP 3.
“Tapi karena ini mata pencarian masyarakat, kita usahakan ada solusi agar mereka mendapatkan fasilitas tempat jualan yang sesuai,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Jalan Slamet Riyadi depan ex kantor Kelsri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pemerintah Kelurahan Lok Tuan berencana merelokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Lurah Lok Tuan, Supriadi berencana merelokasi para PKL ke lahan eks PT Kelsri, tak jauh dari lokasi jualan sebelumnya. Pihaknya pun segera mengirim surat peminjaman kepada pemilik lahan.
“Kami sudah buka omongan dengan pemilik lahan, tinggal mengirim surat secara resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Saat ini kelurahan sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 yang harusnya sudah dilayangkan pada Jumat (18/5/2025). Tetapi pihak kelurahan masih menahan agar SP 2 tak langsung dilayangkan dan tidak serta merta menggusur PKL tanpa adanya solusi.
“Harusnya sudah kita layangkan, suratnya sudah ada. Tapi kami masih mempertimbangkan untuk mengutamakan solusi bagi mereka, jadi tidak perlu ada tindakan represif,” lanjutnya.
Sebelumnya pada Jumat (11/4/2025) kelurahan telah memberi SP 1 kepada PKL akibat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL. Dalam aturan tersebut secara tegas melarang pedagang berjualan di atas badan jalan maupun trotoar dan fasilitas umum.
Harusnya pemberian SP dilakukan bertahap setiap minggunya dan akan dilakukan penggusuran paksa setelah mendapat SP 3.
“Tapi karena ini mata pencarian masyarakat, kita usahakan ada solusi agar mereka mendapatkan fasilitas tempat jualan yang sesuai,” pungkasnya.
(Sf/Lo)