Seputar Kaltim

    Pj Gubernur Kaltim Peringatkan Pegawai Pemprov Tak Boleh Terlibat Judi Online, akan Beri Sanksi Keras

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 Juni 2024 pukul 15:31 WITA

    Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik memberikan peringatan tegas kepada para pegawai ASN ataupun Non ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltim yang mengakses bahkan memiliki kasus judi online (Judol).

    Saat ini Judol menjadi perhatian serius bagi pemerintah, hal ini ditandai semakin maraknya kasus percobaan pembunuhan dan bunuh diri dari setiap daerah. Sehingga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan instruksi untuk percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Judol yang sudah di teken melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024. 

    Atas perintah dari Presiden untuk menindaklanjuti kasus ini minimal di instansi pemerintahan. Akmal akan menerapkan meritokrasi yang baik didalam sistem pemerintahan yang sedang ia pimpin.

    "Kuncinya reward (hadiah) dan punishment (hukuman). Kita mulai dari pegawai, karena saya pimpinan, tentu memulai di lingkungan sekitar," ungkap Akmal setelah Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (24/6/2024).

    Untuk hukuman, Akmal akan memberikan berupa sanksi tertulis ataupun lisan secara keras. Menurut Akmal tindakan ini terus dibiarkan, hal ini akan menjamur. Selain itu, Pemprov juga melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian.

    "Saya akan memberikan sanksi, banyak hal bisa kita tindak, dari pemotongan tunjangan atau untuk reward barangkali diberikan jabatan ya tergantung nanti bagaimana mekanisme," paparnya.

    Ia juga menyampaikan sebagai ASN harus mencontohkan perilaku yang baik kepada masyarakat. "Kalau untuk teman-teman ASN, anda adalah contoh bagi masyarakat dan teladan bagi masyarakat," tukasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pj Gubernur Kaltim Peringatkan Pegawai Pemprov Tak Boleh Terlibat Judi Online, akan Beri Sanksi Keras

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 Juni 2024 pukul 15:31 WITA

    Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik memberikan peringatan tegas kepada para pegawai ASN ataupun Non ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltim yang mengakses bahkan memiliki kasus judi online (Judol).

    Saat ini Judol menjadi perhatian serius bagi pemerintah, hal ini ditandai semakin maraknya kasus percobaan pembunuhan dan bunuh diri dari setiap daerah. Sehingga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan instruksi untuk percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Judol yang sudah di teken melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024. 

    Atas perintah dari Presiden untuk menindaklanjuti kasus ini minimal di instansi pemerintahan. Akmal akan menerapkan meritokrasi yang baik didalam sistem pemerintahan yang sedang ia pimpin.

    "Kuncinya reward (hadiah) dan punishment (hukuman). Kita mulai dari pegawai, karena saya pimpinan, tentu memulai di lingkungan sekitar," ungkap Akmal setelah Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (24/6/2024).

    Untuk hukuman, Akmal akan memberikan berupa sanksi tertulis ataupun lisan secara keras. Menurut Akmal tindakan ini terus dibiarkan, hal ini akan menjamur. Selain itu, Pemprov juga melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian.

    "Saya akan memberikan sanksi, banyak hal bisa kita tindak, dari pemotongan tunjangan atau untuk reward barangkali diberikan jabatan ya tergantung nanti bagaimana mekanisme," paparnya.

    Ia juga menyampaikan sebagai ASN harus mencontohkan perilaku yang baik kepada masyarakat. "Kalau untuk teman-teman ASN, anda adalah contoh bagi masyarakat dan teladan bagi masyarakat," tukasnya.

    (Sf/Rs)