Cari disini...
Seputar Kaltim
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat menerima audiensi dari Warga Marangkayu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengambil langkah dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan yang belum terselesaikan terkait pembangunan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal ini diungkapkan Akmal usai menerima audiensi dari masyarakat Marangkayu di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (12/6/2024).
Akmal Malik menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan momentum penting untuk menjembatani permasalahan yang telah berlangsung selama 18 tahun.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Pertamina, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan Gubernur Kaltim terpilih.
"Hari ini kita melaksanakan musyawarah, yang menurut saya adalah momentum yang luar biasa, karena dihadiri PTPN, Pertamina, BWS, dan Gubernur terpilih. Kita 'mem-bridging' permasalahan-permasalahan yang 18 tahun tidak kunjung selesai-selesai," ujar Akmal Malik.
Akmal Malik juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu yang akan membantu menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan tersebut.
Tim ini akan beranggotakan perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat Marangkayu, DPRD Kaltim, PTPN, Pertamina, BWS, dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Kita bentuk sekuat tim yang akan menjadi tim membantu permasalahan. Kita akan menyelesaikan SK-nya dan kemudian saya laporkan terus kepada gubernur terpilih," jelasnya.
Akmal Malik juga menjelaskan bahwa keterlibatan gubernur terpilih dalam penyelesaian masalah ini merupakan pola baru yang diterapkan oleh seorang Pj Gubernur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Ia juga berharap bahwa tim yang akan dibentuk dapat segera bekerja dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan Bendungan Marangkayu secara adil dan transparan.
Sebagai informasi, kebutuhan lahan keseluruhan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu seluas 653,09 hektare (ha) atau 1.224 bidang. Sejauh ini, baru sekitar 47 persen lahan yang sudah dibebaskan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian, termasuk lahan milik masyarakat, PTPN, KSP, dan PHSS.
Masyarakat Marangkayu berharap agar tim yang dibentuk dapat segera bekerja dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan secara adil dan transparan.
Mereka juga berharap agar pembangunan Bendungan Marangkayu dapat segera selesai dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat menerima audiensi dari Warga Marangkayu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengambil langkah dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan yang belum terselesaikan terkait pembangunan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal ini diungkapkan Akmal usai menerima audiensi dari masyarakat Marangkayu di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (12/6/2024).
Akmal Malik menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan momentum penting untuk menjembatani permasalahan yang telah berlangsung selama 18 tahun.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Pertamina, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan Gubernur Kaltim terpilih.
"Hari ini kita melaksanakan musyawarah, yang menurut saya adalah momentum yang luar biasa, karena dihadiri PTPN, Pertamina, BWS, dan Gubernur terpilih. Kita 'mem-bridging' permasalahan-permasalahan yang 18 tahun tidak kunjung selesai-selesai," ujar Akmal Malik.
Akmal Malik juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu yang akan membantu menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan tersebut.
Tim ini akan beranggotakan perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat Marangkayu, DPRD Kaltim, PTPN, Pertamina, BWS, dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Kita bentuk sekuat tim yang akan menjadi tim membantu permasalahan. Kita akan menyelesaikan SK-nya dan kemudian saya laporkan terus kepada gubernur terpilih," jelasnya.
Akmal Malik juga menjelaskan bahwa keterlibatan gubernur terpilih dalam penyelesaian masalah ini merupakan pola baru yang diterapkan oleh seorang Pj Gubernur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Ia juga berharap bahwa tim yang akan dibentuk dapat segera bekerja dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan Bendungan Marangkayu secara adil dan transparan.
Sebagai informasi, kebutuhan lahan keseluruhan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu seluas 653,09 hektare (ha) atau 1.224 bidang. Sejauh ini, baru sekitar 47 persen lahan yang sudah dibebaskan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian, termasuk lahan milik masyarakat, PTPN, KSP, dan PHSS.
Masyarakat Marangkayu berharap agar tim yang dibentuk dapat segera bekerja dan menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan secara adil dan transparan.
Mereka juga berharap agar pembangunan Bendungan Marangkayu dapat segera selesai dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
(Sf/Rs)