Seputar Kaltim

    Pj Gubernur Gulirkan Opsi Mutasi, BKD Kaltim Siapkan Mekanisme, 13 Nama Masuk Radar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 Maret 2024 pukul 18:53 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam rangka penataan ulang struktur pemerintahan yang lebih efektif, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan rencana mutasi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi birokrasi.

    Mutasi yang diusulkan ini telah melalui proses pertimbangan matang, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Meskipun terdapat larangan mutasi ASN dalam pasal 15 ayat 2, pengecualian diberikan melalui ayat 3 yang memungkinkan mutasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Deni Sutrisno, menjelaskan bahwa mekanisme mutasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah.

    Deni menegaskan bahwa mutasi antar sektor kepala dinas, kepala bidang, dan kepala biro dari unsur eselon dua, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama, adalah proses yang diizinkan asalkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. "Rotasi dan mutasi dapat dilakukan selama mekanisme yang berlaku diikuti," ujar Deni saat ditemui di Kantor BKD Kaltim, Samarinda, Senin (18/3/2024).

    Sebelum proses mutasi, para kandidat harus menjalani uji kompetensi. Deni menambahkan bahwa tahapan ini telah dilaksanakan dan hasilnya telah dilaporkan kepada Pj Gubernur serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.

    Untuk pengukuhan atau pelantikan, BKD meminta pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan memerlukan persetujuan serta perizinan dari menteri. "Mutasi bukanlah hal yang dilarang, dan Pj Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukannya," tegas Deni.

    Saat ini, Pj Gubernur telah memiliki rekomendasi dari KASN dan hanya menunggu persetujuan menteri. Deni juga mengungkapkan bahwa ada 13 nama yang akan dimutasi. "Ada 13 pejabat yang akan dipanggil untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

    Ia berharap Mutasi ini dapat membawa angin segar dalam tata kelola pemerintahan Kaltim, dengan menempatkan pejabat yang kompeten di posisi strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pj Gubernur Gulirkan Opsi Mutasi, BKD Kaltim Siapkan Mekanisme, 13 Nama Masuk Radar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 Maret 2024 pukul 18:53 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam rangka penataan ulang struktur pemerintahan yang lebih efektif, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan rencana mutasi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi birokrasi.

    Mutasi yang diusulkan ini telah melalui proses pertimbangan matang, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Meskipun terdapat larangan mutasi ASN dalam pasal 15 ayat 2, pengecualian diberikan melalui ayat 3 yang memungkinkan mutasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Deni Sutrisno, menjelaskan bahwa mekanisme mutasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah.

    Deni menegaskan bahwa mutasi antar sektor kepala dinas, kepala bidang, dan kepala biro dari unsur eselon dua, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama, adalah proses yang diizinkan asalkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. "Rotasi dan mutasi dapat dilakukan selama mekanisme yang berlaku diikuti," ujar Deni saat ditemui di Kantor BKD Kaltim, Samarinda, Senin (18/3/2024).

    Sebelum proses mutasi, para kandidat harus menjalani uji kompetensi. Deni menambahkan bahwa tahapan ini telah dilaksanakan dan hasilnya telah dilaporkan kepada Pj Gubernur serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.

    Untuk pengukuhan atau pelantikan, BKD meminta pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan memerlukan persetujuan serta perizinan dari menteri. "Mutasi bukanlah hal yang dilarang, dan Pj Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukannya," tegas Deni.

    Saat ini, Pj Gubernur telah memiliki rekomendasi dari KASN dan hanya menunggu persetujuan menteri. Deni juga mengungkapkan bahwa ada 13 nama yang akan dimutasi. "Ada 13 pejabat yang akan dipanggil untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

    Ia berharap Mutasi ini dapat membawa angin segar dalam tata kelola pemerintahan Kaltim, dengan menempatkan pejabat yang kompeten di posisi strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

    (Sf/Rs)