Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka D dugaan penggelapan sepeda motor saat diamankan polisi. (Dok. Polres PPU)
Penajam - Seorang pria berinisial D diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Motor yang dipinjamnya kemudian dijual di Balikpapan, sebelum D melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah. Motor tersebut dipinjam D dari anak korban pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, anak korban tengah berjualan es di kawasan Kilometer 4, Kelurahan Nenang.
Belakangan diketahui, D merupakan sesama pedagang yang dikenal anak korban. Sehingga sang anak tak menaruh curiga saat motor dipinjam. Saat itu, D berdalih hendak mengambil keperluan jualan di mess.
Sekitar empat jam berlalu, D tak kunjung kembali. Nomor teleponnya juga tidak aktif lagi. Saat dicari ke kediamannya, D diketahui telah pergi.
Polisi kemudian menelusuri keberadaannya. Setelah ditemukan, motor yang dipinjam sudah dijual di Balikpapan. Uang hasil penjualan tersebut digunakan D untuk biaya perjalanan kabur ke Jawa.
"Motor itu dijual di Balikpapan, kemudian uangnya digunakan untuk ongkos dia melarikan diri sampai ke Semarang," kata Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari.
Dalam pelariannya, D diketahui menumpang kapal menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa. Polisi melakukan pengejaran selama satu pekan, hingga akhirnya berhasil mengamankan D.
"Kami melakukan pengejaran kurang lebih satu minggu sampai akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan," ujarnya.
Kerugian korban dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp16 juta, sesuai nilai kendaraan yang digelapkan.
Handry mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk proses penggelapan dan penjualan kendaraan.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka D dugaan penggelapan sepeda motor saat diamankan polisi. (Dok. Polres PPU)
Penajam - Seorang pria berinisial D diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Motor yang dipinjamnya kemudian dijual di Balikpapan, sebelum D melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah. Motor tersebut dipinjam D dari anak korban pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, anak korban tengah berjualan es di kawasan Kilometer 4, Kelurahan Nenang.
Belakangan diketahui, D merupakan sesama pedagang yang dikenal anak korban. Sehingga sang anak tak menaruh curiga saat motor dipinjam. Saat itu, D berdalih hendak mengambil keperluan jualan di mess.
Sekitar empat jam berlalu, D tak kunjung kembali. Nomor teleponnya juga tidak aktif lagi. Saat dicari ke kediamannya, D diketahui telah pergi.
Polisi kemudian menelusuri keberadaannya. Setelah ditemukan, motor yang dipinjam sudah dijual di Balikpapan. Uang hasil penjualan tersebut digunakan D untuk biaya perjalanan kabur ke Jawa.
"Motor itu dijual di Balikpapan, kemudian uangnya digunakan untuk ongkos dia melarikan diri sampai ke Semarang," kata Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari.
Dalam pelariannya, D diketahui menumpang kapal menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa. Polisi melakukan pengejaran selama satu pekan, hingga akhirnya berhasil mengamankan D.
"Kami melakukan pengejaran kurang lebih satu minggu sampai akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan," ujarnya.
Kerugian korban dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp16 juta, sesuai nilai kendaraan yang digelapkan.
Handry mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk proses penggelapan dan penjualan kendaraan.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(Sf/Lo)