Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku Penggelapan Motor Dinas yang di Jalan MT Haryono. (Foto: HO/Polsek Samarinda Ulu)
Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan motor dinas yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih.
Pelaku dengan inisial AO, yang mengaku sebelumnya pernah bekerja menjadi security di UPTD KPHP Delta Mahakam ini meminjam motor dinas miliki pelapor yang akan digunakan untuk bekerja.
"Kejadian ini bermula pada Senin, 4 September 2203, sekitar pukul 08.00 WITA, ketika pelaku meminjam motor tersebut dari korban dengan alasan untuk bekerja. Setelah itu motornya tidak kembali, dan ternyata pelaku juga tidak kembali ke tempat kerjanya dan tidak dapat dihubungi sejak bulan September 2023," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir.
Beberapa bulan setelah kejadian itu, laporan resmi diajukan ke Polsek Samarinda Ulu pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 08.00 WITA. "Korban mengaku bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta akibat peristiwa tersebut," tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, AO ditangkap di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Barang bukti berupa motor yang digelapkan berhasil ditemukan.
"Kemudian pelaku ditangkap setelah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna Merah Putih dengan nomor polisi KT-6805-BZ," jabarnya.
Atas perbuatannya, AO dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan kini diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku Penggelapan Motor Dinas yang di Jalan MT Haryono. (Foto: HO/Polsek Samarinda Ulu)
Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan motor dinas yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih.
Pelaku dengan inisial AO, yang mengaku sebelumnya pernah bekerja menjadi security di UPTD KPHP Delta Mahakam ini meminjam motor dinas miliki pelapor yang akan digunakan untuk bekerja.
"Kejadian ini bermula pada Senin, 4 September 2203, sekitar pukul 08.00 WITA, ketika pelaku meminjam motor tersebut dari korban dengan alasan untuk bekerja. Setelah itu motornya tidak kembali, dan ternyata pelaku juga tidak kembali ke tempat kerjanya dan tidak dapat dihubungi sejak bulan September 2023," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir.
Beberapa bulan setelah kejadian itu, laporan resmi diajukan ke Polsek Samarinda Ulu pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 08.00 WITA. "Korban mengaku bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta akibat peristiwa tersebut," tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, AO ditangkap di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Barang bukti berupa motor yang digelapkan berhasil ditemukan.
"Kemudian pelaku ditangkap setelah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna Merah Putih dengan nomor polisi KT-6805-BZ," jabarnya.
Atas perbuatannya, AO dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan kini diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
(Sf/Rs)