Cari disini...
Seputar Kaltim
Acara Pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati). (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda– Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati), Chatarina Muliana Girsang menaruh perhatian pada perkara-perkara yang belum tuntas di era kepemimpinan sebelumnya.
Ia yang kini memimpin Kejati Kaltim memastikan kasus yang masih berproses akan ditelaah dan dilanjutkan, dengan penegakan hukum yang diarahkan pada rasa keadilan, profesionalisme, serta peningkatan kinerja institusi.
Hal itu disampaikan Chatarina seusai prosesi pisah sambut Kajati Kaltim, setelah menggantikan Supardi yang mendapat promosi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
“Pada intinya karena proses penegakan hukum sudah ada aturannya, tapi bagaimana mewujudkan rasa keadilan dan juga profesionalisme,” ujar Chatarina, Jumat (14/8/2026).
Ia mengatakan, kepemimpinannya di Kejati Kaltim akan diarahkan untuk meningkatkan kinerja institusi sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah melihat kembali perkara-perkara yang telah ditangani pada masa kepemimpinan sebelumnya, termasuk kasus yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
“Saya akan melihat dulu kasus-kasus yang sudah ada yang belum terselesaikan, kita lanjutkan,” ungkapnya.
Chatarina juga menegaskan pergantian kepemimpinan di Kejati Kaltim tidak serta-merta mengubah arah penanganan perkara yang sudah berjalan.
Evaluasi terhadap perkara yang masih berproses akan menjadi bagian dari langkah awalnya dalam memimpin institusi penegak hukum tersebut.
Pergantian pucuk pimpinan Kejati Kaltim sendiri terjadi setelah Jaksa Agung melakukan rotasi dan promosi sejumlah pejabat pada 22 Juli 2026.
Chatarina ditunjuk sebagai Kajati Kaltim, sementara Supardi mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Kaltim, Chatarina memiliki pengalaman di sejumlah bidang penegakan hukum dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia juga sebelumnya menjabat Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Chatarina juga mengonfirmasi dirinya masih terlibat dalam tim khusus Kejaksaan Agung yang tengah menangani perkara terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Ya, sedang masih proses, mohon doanya,” pungkasnya.
Saat ditanya apakah dirinya masih menjadi bagian dari tim khusus tersebut meski kini telah menjabat Kajati Kaltim, Chatarina menjawab singkat, “Iya, masih,” tuturnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa di tengah tugas barunya memimpin Kejati Kaltim, Chatarina masih menjalankan proses dalam penugasan khusus tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Acara Pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati). (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda– Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati), Chatarina Muliana Girsang menaruh perhatian pada perkara-perkara yang belum tuntas di era kepemimpinan sebelumnya.
Ia yang kini memimpin Kejati Kaltim memastikan kasus yang masih berproses akan ditelaah dan dilanjutkan, dengan penegakan hukum yang diarahkan pada rasa keadilan, profesionalisme, serta peningkatan kinerja institusi.
Hal itu disampaikan Chatarina seusai prosesi pisah sambut Kajati Kaltim, setelah menggantikan Supardi yang mendapat promosi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
“Pada intinya karena proses penegakan hukum sudah ada aturannya, tapi bagaimana mewujudkan rasa keadilan dan juga profesionalisme,” ujar Chatarina, Jumat (14/8/2026).
Ia mengatakan, kepemimpinannya di Kejati Kaltim akan diarahkan untuk meningkatkan kinerja institusi sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah melihat kembali perkara-perkara yang telah ditangani pada masa kepemimpinan sebelumnya, termasuk kasus yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
“Saya akan melihat dulu kasus-kasus yang sudah ada yang belum terselesaikan, kita lanjutkan,” ungkapnya.
Chatarina juga menegaskan pergantian kepemimpinan di Kejati Kaltim tidak serta-merta mengubah arah penanganan perkara yang sudah berjalan.
Evaluasi terhadap perkara yang masih berproses akan menjadi bagian dari langkah awalnya dalam memimpin institusi penegak hukum tersebut.
Pergantian pucuk pimpinan Kejati Kaltim sendiri terjadi setelah Jaksa Agung melakukan rotasi dan promosi sejumlah pejabat pada 22 Juli 2026.
Chatarina ditunjuk sebagai Kajati Kaltim, sementara Supardi mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Kaltim, Chatarina memiliki pengalaman di sejumlah bidang penegakan hukum dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia juga sebelumnya menjabat Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Chatarina juga mengonfirmasi dirinya masih terlibat dalam tim khusus Kejaksaan Agung yang tengah menangani perkara terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Ya, sedang masih proses, mohon doanya,” pungkasnya.
Saat ditanya apakah dirinya masih menjadi bagian dari tim khusus tersebut meski kini telah menjabat Kajati Kaltim, Chatarina menjawab singkat, “Iya, masih,” tuturnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa di tengah tugas barunya memimpin Kejati Kaltim, Chatarina masih menjalankan proses dalam penugasan khusus tersebut.
(Sf/Lo)