Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Proses Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu (Pilkakam PAW) di enam kampung di Kabupaten Berau kini memasuki tahap verifikasi berkas calon.
Pemkab Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menargetkan seluruh tahapan dapat diselesaikan pada April 2026, sehingga pelantikan kepala kampung definitif dijadwalkan pada pertengahan Mei 2026.
Enam kampung yang akan melaksanakan PAW tersebut meliputi Punan Malinau, Biduk-Biduk, Suaran, Sei Bebanir Bangun, Tasuk dan Long Suluy. Selama proses berlangsung, pemerintahan di masing-masing kampung tetap dijalankan oleh Penjabat (Pj) kepala Kampung (Kakam).
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu mengatakan proses administrasi calon telah hampir rampung dan kini memasuki tahap verifikasi akhir sebelum seleksi lanjutan.
"Pemberkasan dokumen sudah selesai. Tinggal menunggu tahapan berikutnya," ujar Tenteram.
Ia menjelaskan mekanisme seleksi akan disesuaikan dengan jumlah calon di setiap kampung. Jika terdapat lebih dari tiga kandidat, maka akan dilakukan tes tertulis sebagai tahapan tambahan. Namun jika hanya dua calon, maka tahap tersebut tidak diberlakukan.
"Insyaallah, kalau lebih dari tiga calon di setiap kampung, itu akan dilanjutkan dengan tes tertulis. Kalau cuma dua saja tidak ada tes tertulis," jelasnya.
Ia juga mengatakan untuk proses seleksi tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga kompetensi calon Kakam. Panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
"Administrasi tetap ada, kompetensi juga ada. Panitianya dari BPK dan berkoordinasi dengan kecamatan," katanya.
Ia menjelaskan untuk kekosongan jabatan kakam yang terjadi akibat meninggal dunia atau pengunduran diri telah diisi oleh Pj dari unsur ASN kecamatan.
Ia juga memastikan untuk posisi Pj Kakam tetap dipertahankan hingga proses Pilkakam PAW selesai, guna menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat kampung. Meskipun masa jabatan Pj relatif singkat dan bervariasi, mulai dari 2,5 hingga 3,5 tahun, peran mereka tetap penting terutama dalam pengelolaan dana kampung.
"Memang masa kerjanya tidak lama, tapi tetap harus bekerja. Terutama dalam proses pencairan dana, itu harus dikawal," tegasnya.
Tenteram pun berharap dengan percepatan ini, seluruh tahapan PAW dapat berjalan tepat waktu, sehingga kepemimpinan definitif di kampung-kampung tersebut segera terisi dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
"Ini sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, " tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Proses Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu (Pilkakam PAW) di enam kampung di Kabupaten Berau kini memasuki tahap verifikasi berkas calon.
Pemkab Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menargetkan seluruh tahapan dapat diselesaikan pada April 2026, sehingga pelantikan kepala kampung definitif dijadwalkan pada pertengahan Mei 2026.
Enam kampung yang akan melaksanakan PAW tersebut meliputi Punan Malinau, Biduk-Biduk, Suaran, Sei Bebanir Bangun, Tasuk dan Long Suluy. Selama proses berlangsung, pemerintahan di masing-masing kampung tetap dijalankan oleh Penjabat (Pj) kepala Kampung (Kakam).
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu mengatakan proses administrasi calon telah hampir rampung dan kini memasuki tahap verifikasi akhir sebelum seleksi lanjutan.
"Pemberkasan dokumen sudah selesai. Tinggal menunggu tahapan berikutnya," ujar Tenteram.
Ia menjelaskan mekanisme seleksi akan disesuaikan dengan jumlah calon di setiap kampung. Jika terdapat lebih dari tiga kandidat, maka akan dilakukan tes tertulis sebagai tahapan tambahan. Namun jika hanya dua calon, maka tahap tersebut tidak diberlakukan.
"Insyaallah, kalau lebih dari tiga calon di setiap kampung, itu akan dilanjutkan dengan tes tertulis. Kalau cuma dua saja tidak ada tes tertulis," jelasnya.
Ia juga mengatakan untuk proses seleksi tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga kompetensi calon Kakam. Panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
"Administrasi tetap ada, kompetensi juga ada. Panitianya dari BPK dan berkoordinasi dengan kecamatan," katanya.
Ia menjelaskan untuk kekosongan jabatan kakam yang terjadi akibat meninggal dunia atau pengunduran diri telah diisi oleh Pj dari unsur ASN kecamatan.
Ia juga memastikan untuk posisi Pj Kakam tetap dipertahankan hingga proses Pilkakam PAW selesai, guna menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat kampung. Meskipun masa jabatan Pj relatif singkat dan bervariasi, mulai dari 2,5 hingga 3,5 tahun, peran mereka tetap penting terutama dalam pengelolaan dana kampung.
"Memang masa kerjanya tidak lama, tapi tetap harus bekerja. Terutama dalam proses pencairan dana, itu harus dikawal," tegasnya.
Tenteram pun berharap dengan percepatan ini, seluruh tahapan PAW dapat berjalan tepat waktu, sehingga kepemimpinan definitif di kampung-kampung tersebut segera terisi dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
"Ini sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, " tandasnya.
(Sf/Lo)