Seputar Kaltim

    Pilkada 2024 Butuh 6.972 KPPS, KPU Balikpapan Berharap Masyarakat dapat Berpartisipasi 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Balikpapan, Suhardy (kanan). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Balikpapan tahun 2024 resmi dibuka KPU Kota Balikpapan.

    "Pendaftaran KPPS Pilkada Balikpapan sudah dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 mendatang," ucap Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Balikpapan, Suhardy kepada awak media, Jumat (20/9/2024).

    Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Namun, ada aturan baru yang memperkuat batas usia bagi calon anggota KPPS.

    Dimana batas usia anggota KPPS ditetapkan maksimal 55 tahun, dan minimal berusia 17 tahun.

    "Syaratnya sebagian besar masih sama, tetapi ada penguatan pada batas usia. KPPS adalah badan AdHoc yang mengatur batas usia maksimal, berbeda dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hanya memiliki batas usia minimal 17 tahun,” ujarnya.

    Sementara untuk total KKPS yang dibutuhkan kurang lebih sekitar 6.972 orang dari total 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS.

    “Kebutuhan anggota KPPS tahun ini menurun dibandingkan dengan Pilkada 2020 lalu. Karena jumlah TPS tahun ini berkurang dari 2.000 TPS pada Pilkada 2020 lalu menjadi 996 TPS untuk Pilkada 2024,” jelasnya.

    Diterangkan, pengurangan jumlah TPS dilakukan setelah pemetaan menyeluruh di wilayah Balikpapan, dan salah satu faktornya adalah batasan maksimal jumlah pemilih di setiap TPS, yang kini ditetapkan sebanyak 600 pemilih. Sedangkan Pemilu sebelumnya, setiap TPS hanya menampung 300 pemilih.

    “Pada Pilkada tahun ini, setiap TPS akan dimaksimalkan hingga 600 pemilih. Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa jumlah TPS berkurang secara signifikan,” terang Adi sapaan akrabnya.

    Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Balikpapan berharap masyarakat Balikpapan yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi menjadi anggota KPPS untuk membantu memastikan Pilkada berjalan lancar, adil, dan demokratis.

    "Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui kantor KPU atau platform yang telah disediakan," terangnya.

    KPU memastikan bahwa setiap TPS akan diatur seefektif mungkin, agar pelaksanaan pemungutan suara tetap lancar dan efisien. Batasan usia yang diperketat juga diharapkan dapat menjamin kinerja yang lebih baik dan memadai dari para anggota KPPS yang terpilih.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pilkada 2024 Butuh 6.972 KPPS, KPU Balikpapan Berharap Masyarakat dapat Berpartisipasi 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Balikpapan, Suhardy (kanan). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Balikpapan tahun 2024 resmi dibuka KPU Kota Balikpapan.

    "Pendaftaran KPPS Pilkada Balikpapan sudah dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 mendatang," ucap Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Balikpapan, Suhardy kepada awak media, Jumat (20/9/2024).

    Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Namun, ada aturan baru yang memperkuat batas usia bagi calon anggota KPPS.

    Dimana batas usia anggota KPPS ditetapkan maksimal 55 tahun, dan minimal berusia 17 tahun.

    "Syaratnya sebagian besar masih sama, tetapi ada penguatan pada batas usia. KPPS adalah badan AdHoc yang mengatur batas usia maksimal, berbeda dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hanya memiliki batas usia minimal 17 tahun,” ujarnya.

    Sementara untuk total KKPS yang dibutuhkan kurang lebih sekitar 6.972 orang dari total 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS.

    “Kebutuhan anggota KPPS tahun ini menurun dibandingkan dengan Pilkada 2020 lalu. Karena jumlah TPS tahun ini berkurang dari 2.000 TPS pada Pilkada 2020 lalu menjadi 996 TPS untuk Pilkada 2024,” jelasnya.

    Diterangkan, pengurangan jumlah TPS dilakukan setelah pemetaan menyeluruh di wilayah Balikpapan, dan salah satu faktornya adalah batasan maksimal jumlah pemilih di setiap TPS, yang kini ditetapkan sebanyak 600 pemilih. Sedangkan Pemilu sebelumnya, setiap TPS hanya menampung 300 pemilih.

    “Pada Pilkada tahun ini, setiap TPS akan dimaksimalkan hingga 600 pemilih. Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa jumlah TPS berkurang secara signifikan,” terang Adi sapaan akrabnya.

    Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Balikpapan berharap masyarakat Balikpapan yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi menjadi anggota KPPS untuk membantu memastikan Pilkada berjalan lancar, adil, dan demokratis.

    "Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui kantor KPU atau platform yang telah disediakan," terangnya.

    KPU memastikan bahwa setiap TPS akan diatur seefektif mungkin, agar pelaksanaan pemungutan suara tetap lancar dan efisien. Batasan usia yang diperketat juga diharapkan dapat menjamin kinerja yang lebih baik dan memadai dari para anggota KPPS yang terpilih.

    (Sf/Rs)