Seputar Kaltim

    PHPU Bupati Berau, Kuasa Hukum MP-AW Sampaikan Tiga Poin Gugatan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    16 Januari 2025 pukul 10:42 WITA

    Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. (Foto: youtube MK RI)

    Tanjung Redeb - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) itu digelar pada Panel Hakim 2, yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.

    Dalam sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024, paslon nomor urut 01 MP-AW diwakili dua kuasa hukumnya yakni Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung. Keduanya secara bergantian membacakan pokok gugatan yang diajukan MP-AW. 

    Ada tiga poin gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum MP-AW. Poin pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024. 

    "Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi. Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024. Jika diakumulasikan pas 6 bulan," kata Ikbal Mulyono.

    Poin kedua dari gugatan MP-AW adalah pelanggaran pada pemungutan suara.

    "Ada pelanggaran di 10 TPS yang sudah kami uraikan dalam permohonan," kata Muhammad Agung melanjutkan.

    Agung juga menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak MP-AW di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya, dan ada yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya. 

    Selanjutnya, di poin ketiga yakni ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sejumlah TPS.

    Kuasa hukum MP-AW kemudian merincikan daftar TPS yang ditemukan kejadian tidak tersegelnya kotak suara pada saat perpindahan dari Kelurahan ke Kecamatan yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. 

    Pemohon menduga kotak suara dibuka tidak sesuai dengan prosedur sehingga diragukan keabsahan atau kemurnian suara di empat TPS tersebut. Selain itu, pemohon melalui saksinya telah mengajukan keberatan dan dicatatkan pada model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Berau.

    Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Berau, perolehan suara Paslon 01 MP-AW adalah 64.894 suara. Sedangkan, Paslon 02 Sri Juniarsih Mas-Gamalis (SraGam) sebanyak 65.590 suara.

    Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 01 MP-AW 64.894 suara dan Paslon 02 SraGam nol suara. 

    Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 01 MP-AW.

    Pemohon juga meminta alternatif petitum lainnya, yakni meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

    Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (30/1/2025) pukul 13.00 Wita, dengan pemeriksaan perkara yang mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    PHPU Bupati Berau, Kuasa Hukum MP-AW Sampaikan Tiga Poin Gugatan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    16 Januari 2025 pukul 10:42 WITA

    Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. (Foto: youtube MK RI)

    Tanjung Redeb - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) itu digelar pada Panel Hakim 2, yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.

    Dalam sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024, paslon nomor urut 01 MP-AW diwakili dua kuasa hukumnya yakni Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung. Keduanya secara bergantian membacakan pokok gugatan yang diajukan MP-AW. 

    Ada tiga poin gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum MP-AW. Poin pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024. 

    "Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi. Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024. Jika diakumulasikan pas 6 bulan," kata Ikbal Mulyono.

    Poin kedua dari gugatan MP-AW adalah pelanggaran pada pemungutan suara.

    "Ada pelanggaran di 10 TPS yang sudah kami uraikan dalam permohonan," kata Muhammad Agung melanjutkan.

    Agung juga menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak MP-AW di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya, dan ada yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya. 

    Selanjutnya, di poin ketiga yakni ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sejumlah TPS.

    Kuasa hukum MP-AW kemudian merincikan daftar TPS yang ditemukan kejadian tidak tersegelnya kotak suara pada saat perpindahan dari Kelurahan ke Kecamatan yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. 

    Pemohon menduga kotak suara dibuka tidak sesuai dengan prosedur sehingga diragukan keabsahan atau kemurnian suara di empat TPS tersebut. Selain itu, pemohon melalui saksinya telah mengajukan keberatan dan dicatatkan pada model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Berau.

    Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Berau, perolehan suara Paslon 01 MP-AW adalah 64.894 suara. Sedangkan, Paslon 02 Sri Juniarsih Mas-Gamalis (SraGam) sebanyak 65.590 suara.

    Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 01 MP-AW 64.894 suara dan Paslon 02 SraGam nol suara. 

    Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 01 MP-AW.

    Pemohon juga meminta alternatif petitum lainnya, yakni meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

    Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (30/1/2025) pukul 13.00 Wita, dengan pemeriksaan perkara yang mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

    (Sf/Rs)