Seputar Kaltim

    PHK Buruh PT LMM di Berau Temukan Titik Terang

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2025 pukul 21:18 WITA

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh oleh PT Lantana Multi Mineral (LMM). (Foto: Baiq Eliana/Seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menanggapi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh oleh PT Lantana Multi Mineral (LMM), yang sebelumnya menjadi subkontraktor dalam proyek perusahaan PT Kaltim Jaya Bara (KJB) Office Berau,Labanan.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto mengatakan pihaknya telah melaksanakan Rapat Denfar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Ia pun menyampaikan PT LMM bertanggung jawab penuh terhadap seluruh hak pekerja yang terkena dampak PHK.

    "Saya meminta kepada pihak yang menjadi kontak utama agar bila ada subkontraktor baru yang menggantikan LMM, maka pekerja yang di-PHK dapat diakomodir kembali," ujar Dedy.

    Oleh karena itu, dirinya menekankan PT LMM juga wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada para buruh, baik menyangkut gaji, pesangon, maupun hak lainnya.

    Selain itu, ia pun mengatakan kejadian serupa bukan pertama kali terjadi di Berau. Sehingga, dirinya berharap agar perusahaan-perusahaan lain bisa belajar dari kasus tersebut agar tak terulang kembali.

    "Memang kita tidak bisa serta-merta menekan perusahaan, apalagi seperti kasus ini di mana LMM mengundurkan diri dari kontrak dengan KJB. Tapi kita berharap perusahaan-perusahaan lain bisa lebih tertib secara keuangan agar tidak terjadi PHK sepihak yang merugikan pekerja," tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Disnakers Berau, Zulkifli Azhari, menyebutkan bahwa dari total 114 buruh yang akan di-PHK, sekitar 30 orang di antaranya menolak keputusan tersebut.

    Ia menyampaikan bahwa hak-hak pekerja yang di-PHK harus dipenuhi sesuai ketentuan. Sehingga, dirinya menyatakan pihaknya terus mendorong agar penyelesaian hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan berlangsung secara harmonis.

    "Bagi mereka yang masih menolak, akan dibicarakan lebih lanjut oleh para pihak. Apakah akan dikontrak ulang oleh subkontraktor baru atau seperti apa. Kita berharap semua bisa diselesaikan melalui komunikasi," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    PHK Buruh PT LMM di Berau Temukan Titik Terang

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2025 pukul 21:18 WITA

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh oleh PT Lantana Multi Mineral (LMM). (Foto: Baiq Eliana/Seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menanggapi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh oleh PT Lantana Multi Mineral (LMM), yang sebelumnya menjadi subkontraktor dalam proyek perusahaan PT Kaltim Jaya Bara (KJB) Office Berau,Labanan.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto mengatakan pihaknya telah melaksanakan Rapat Denfar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Ia pun menyampaikan PT LMM bertanggung jawab penuh terhadap seluruh hak pekerja yang terkena dampak PHK.

    "Saya meminta kepada pihak yang menjadi kontak utama agar bila ada subkontraktor baru yang menggantikan LMM, maka pekerja yang di-PHK dapat diakomodir kembali," ujar Dedy.

    Oleh karena itu, dirinya menekankan PT LMM juga wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada para buruh, baik menyangkut gaji, pesangon, maupun hak lainnya.

    Selain itu, ia pun mengatakan kejadian serupa bukan pertama kali terjadi di Berau. Sehingga, dirinya berharap agar perusahaan-perusahaan lain bisa belajar dari kasus tersebut agar tak terulang kembali.

    "Memang kita tidak bisa serta-merta menekan perusahaan, apalagi seperti kasus ini di mana LMM mengundurkan diri dari kontrak dengan KJB. Tapi kita berharap perusahaan-perusahaan lain bisa lebih tertib secara keuangan agar tidak terjadi PHK sepihak yang merugikan pekerja," tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Disnakers Berau, Zulkifli Azhari, menyebutkan bahwa dari total 114 buruh yang akan di-PHK, sekitar 30 orang di antaranya menolak keputusan tersebut.

    Ia menyampaikan bahwa hak-hak pekerja yang di-PHK harus dipenuhi sesuai ketentuan. Sehingga, dirinya menyatakan pihaknya terus mendorong agar penyelesaian hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan berlangsung secara harmonis.

    "Bagi mereka yang masih menolak, akan dibicarakan lebih lanjut oleh para pihak. Apakah akan dikontrak ulang oleh subkontraktor baru atau seperti apa. Kita berharap semua bisa diselesaikan melalui komunikasi," tandasnya.

    (Sf/Rs)