Seputar Kaltim

    Petugas Temukan Barang Berbahaya Saat Lakukan Razia di Rumah Tahanan Tanah Grogot 

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    12 Oktober 2025 pukul 14:58 WITA

    Foto Hasil Razia yang Dilakukan Petugas di Rumah Hunian Tanah Grogot (Foto: Dok Rutan Tanah Grogot)

    Tana Paser - Blok hunian warga binaan Rutan Kelas II B Tanah Grogot dirazia oleh petugas gabungan pada Sabtu (11/10/2025) dinihari.

    Tim gabungan yang bertugas dalam pelaksanaan razia itu diantaranya Brimob Kompi C, Polres Paser dan Polsek Tanah Grogot.

    Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom menyebut razia yang dilaksanakan oleh pihaknya itu sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) RI.

    "Kami mengamankan beberapa barang yang terlarang untuk berada di dalam rutan seperti korek, tali, botol parfum, sedotan besi sampai dengan palu dan pisau kecil," katanya, Minggu (12/10/2025).

    Ia menambahkan barang yang ditemukan itu sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemusnahan sesuai prosedur. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penelusuran terkait kepemilikan benda-benda tersebutkarena dianggap berpotensi untuk mengganggu keamanan di rutan.

    "Barang yang telah kami temukan ini menjadi barang bukti buat kami untuk selanjutnya kami musnahkan," tambahnya.

    Selain pemeriksaan pada lingkungan hunian, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba. Hasil dalam pelaksanaan tes tersebut tidak ditemukan adanya WBP yang positif.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Petugas Temukan Barang Berbahaya Saat Lakukan Razia di Rumah Tahanan Tanah Grogot 

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    12 Oktober 2025 pukul 14:58 WITA

    Foto Hasil Razia yang Dilakukan Petugas di Rumah Hunian Tanah Grogot (Foto: Dok Rutan Tanah Grogot)

    Tana Paser - Blok hunian warga binaan Rutan Kelas II B Tanah Grogot dirazia oleh petugas gabungan pada Sabtu (11/10/2025) dinihari.

    Tim gabungan yang bertugas dalam pelaksanaan razia itu diantaranya Brimob Kompi C, Polres Paser dan Polsek Tanah Grogot.

    Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom menyebut razia yang dilaksanakan oleh pihaknya itu sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) RI.

    "Kami mengamankan beberapa barang yang terlarang untuk berada di dalam rutan seperti korek, tali, botol parfum, sedotan besi sampai dengan palu dan pisau kecil," katanya, Minggu (12/10/2025).

    Ia menambahkan barang yang ditemukan itu sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemusnahan sesuai prosedur. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penelusuran terkait kepemilikan benda-benda tersebutkarena dianggap berpotensi untuk mengganggu keamanan di rutan.

    "Barang yang telah kami temukan ini menjadi barang bukti buat kami untuk selanjutnya kami musnahkan," tambahnya.

    Selain pemeriksaan pada lingkungan hunian, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba. Hasil dalam pelaksanaan tes tersebut tidak ditemukan adanya WBP yang positif.

    (Sf/Lo)