Cari disini...
Seputar Kaltim
Aparat kepolisian bersama TNI menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (26/2/2025) malam.(Istimewa)
Penajam – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bersama TNI menggelar razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Penajam, Rabu (26/02/2025) malam.
Razia ini menyasar beberapa THM yang diduga melanggar regulasi soal tenggat waktu operasional kerja.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah THM yang tetap beroperasi melewati jam operasional, sehingga diberikan teguran untuk memperbaiki prosedur operasional.
“Meski sebagian besar THM telah mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama soal jam operasional. Tapi, tetap ada yang kedapatan melanggar regulasi itu sehingga kita minta untuk memperbaiki prosedur operasionalnya,” ucap Kasipropam Propam AKP Nuryatman, Kamis (27/2/2025).
Setelah memeriksa izin usaha, Polres PPU dan TNI turut mengimbau pemilik untuk tidak membuka THM atau diwajibkan tutup selama Ramadan 1446H.
Ini bertujuan agar tidak memicu aktivitas yang dapat mengganggu prosesi ibadah Ramadan, sehingga masyarakat terutama seorang muslim bisa menunaikan kewajibannya dengan lancar.
“Ini merupakan langkah kita untuk menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat agar tetap aman, nyaman dan tentram dalam menjalankan ibadahnya,” ungkap AKP Nuryatman.
Polres PPU dengan aparat penegak keamanan lainnya akan melakukan patroli dari larut malam hingga menjelang pagi selama bulan Ramadan untuk menindak para pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Aparat kepolisian bersama TNI menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (26/2/2025) malam.(Istimewa)
Penajam – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) bersama TNI menggelar razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Penajam, Rabu (26/02/2025) malam.
Razia ini menyasar beberapa THM yang diduga melanggar regulasi soal tenggat waktu operasional kerja.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah THM yang tetap beroperasi melewati jam operasional, sehingga diberikan teguran untuk memperbaiki prosedur operasional.
“Meski sebagian besar THM telah mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama soal jam operasional. Tapi, tetap ada yang kedapatan melanggar regulasi itu sehingga kita minta untuk memperbaiki prosedur operasionalnya,” ucap Kasipropam Propam AKP Nuryatman, Kamis (27/2/2025).
Setelah memeriksa izin usaha, Polres PPU dan TNI turut mengimbau pemilik untuk tidak membuka THM atau diwajibkan tutup selama Ramadan 1446H.
Ini bertujuan agar tidak memicu aktivitas yang dapat mengganggu prosesi ibadah Ramadan, sehingga masyarakat terutama seorang muslim bisa menunaikan kewajibannya dengan lancar.
“Ini merupakan langkah kita untuk menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat agar tetap aman, nyaman dan tentram dalam menjalankan ibadahnya,” ungkap AKP Nuryatman.
Polres PPU dengan aparat penegak keamanan lainnya akan melakukan patroli dari larut malam hingga menjelang pagi selama bulan Ramadan untuk menindak para pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
(Sf/By)