Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Kembang api dan petasan yang di jual di kawasan pasar Tangga Arung, Tenggarong. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Menjelang perayaan tahun baru 2026, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Tenggarong mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran petasan dan kembang api.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang ketertiban umum, penggunaan kembang api harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian, terutama jika digunakan dalam skala besar atau event tertentu.
“Setiap tahun kami selalu melakukan pengawasan penggunaan petasan dan kembang api. Ini jelas diatur dalam perda,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut setiap orang dilarang membuat, mengedarkan, menimbun, menjual, maupun menyalakan petasan tanpa izin dari petugas yang ditunjuk oleh bupati.
Penggunaan kembang api sebenarnya masih dimungkinkan, tapi dengan syarat yang sangat ketat. Kembang api berskala besar hanya boleh digunakan untuk kegiatan tertentu dan wajib mengantongi izin dari kepolisian. Sementara untuk penjualan bebas menjelang tahun baru, Satpol PP akan fokus menindak kembang api yang masuk kategori dilarang.
“Ada kode kembang api di atas 0,5 itu tidak boleh dijual bebas. Kalau yang kecil masih diperbolehkan,” jelasnya.
Dirinya menyebut, pengawasan telah dilakukan di sejumlah titik. Salah satunya di kawasan pasar yang dinilai rawan peredaran petasan dan kembang api ilegal. Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kukar menggandeng pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga aparat TNI.
“Kalau di sekitar area pasar, ada sekitar lima pedagang kembang api yang kami tertibkan dan barangnya disita,” ungkapnya.
Kata dia, penindakan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Dimulai dari sosialisasi perda, pemberian imbauan, hingga surat teguran. Namun pihaknya tidak menunggu hingga teguran ketiga untuk melakukan penyitaan.
“Teguran itu ada tahapannya, tapi pada teguran pertama biasanya barang sudah kami amankan. Tapi tetap kami dahulukan sosialisasi,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada para pedagang agar lebih selektif dalam menjual petasan dan kembang api, terutama kepada anak-anak.
“Kami imbau pedagang untuk tidak menjual kepada anak di bawah umur dan jangan melanggar ketentuan perda. Suka tidak suka, kalau melanggar tetap kami sita,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim

Kembang api dan petasan yang di jual di kawasan pasar Tangga Arung, Tenggarong. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Menjelang perayaan tahun baru 2026, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Tenggarong mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran petasan dan kembang api.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang ketertiban umum, penggunaan kembang api harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian, terutama jika digunakan dalam skala besar atau event tertentu.
“Setiap tahun kami selalu melakukan pengawasan penggunaan petasan dan kembang api. Ini jelas diatur dalam perda,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut setiap orang dilarang membuat, mengedarkan, menimbun, menjual, maupun menyalakan petasan tanpa izin dari petugas yang ditunjuk oleh bupati.
Penggunaan kembang api sebenarnya masih dimungkinkan, tapi dengan syarat yang sangat ketat. Kembang api berskala besar hanya boleh digunakan untuk kegiatan tertentu dan wajib mengantongi izin dari kepolisian. Sementara untuk penjualan bebas menjelang tahun baru, Satpol PP akan fokus menindak kembang api yang masuk kategori dilarang.
“Ada kode kembang api di atas 0,5 itu tidak boleh dijual bebas. Kalau yang kecil masih diperbolehkan,” jelasnya.
Dirinya menyebut, pengawasan telah dilakukan di sejumlah titik. Salah satunya di kawasan pasar yang dinilai rawan peredaran petasan dan kembang api ilegal. Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kukar menggandeng pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga aparat TNI.
“Kalau di sekitar area pasar, ada sekitar lima pedagang kembang api yang kami tertibkan dan barangnya disita,” ungkapnya.
Kata dia, penindakan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Dimulai dari sosialisasi perda, pemberian imbauan, hingga surat teguran. Namun pihaknya tidak menunggu hingga teguran ketiga untuk melakukan penyitaan.
“Teguran itu ada tahapannya, tapi pada teguran pertama biasanya barang sudah kami amankan. Tapi tetap kami dahulukan sosialisasi,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada para pedagang agar lebih selektif dalam menjual petasan dan kembang api, terutama kepada anak-anak.
“Kami imbau pedagang untuk tidak menjual kepada anak di bawah umur dan jangan melanggar ketentuan perda. Suka tidak suka, kalau melanggar tetap kami sita,” tutupnya.
(Sf/Lo)