Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi petasan (Dok: freepik)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melarang adanya aktivitas jual-beli petasan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026.
Larangan itu telah diatur dalam peraturan daerah (perda) 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Mengingat petasan saat dinyalakan dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat akibat suara ledakan, sehingga dilarang untuk diperjualbelikan selama Ramadan, agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Petasan dilarang untuk diperjualbelikan karena sudah ada undang-undangnya,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan Satpol PP Kukar akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang kedapatan masih menjual petasan meski sudah dilarang.
“Kita akan lakukan penertiban. Setelah diamankan, maka tindak lanjut itu kita limpahkan ke kepolisian,” jelas Rasidi.
Satpol PP Kukar berkomitmen akan melakukan pengawasan secara rutin selama bulan suci Ramadan berlangsung. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi petasan (Dok: freepik)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melarang adanya aktivitas jual-beli petasan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026.
Larangan itu telah diatur dalam peraturan daerah (perda) 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Mengingat petasan saat dinyalakan dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat akibat suara ledakan, sehingga dilarang untuk diperjualbelikan selama Ramadan, agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Petasan dilarang untuk diperjualbelikan karena sudah ada undang-undangnya,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan Satpol PP Kukar akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang kedapatan masih menjual petasan meski sudah dilarang.
“Kita akan lakukan penertiban. Setelah diamankan, maka tindak lanjut itu kita limpahkan ke kepolisian,” jelas Rasidi.
Satpol PP Kukar berkomitmen akan melakukan pengawasan secara rutin selama bulan suci Ramadan berlangsung. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
(Sf/Lo)