Seputar Kaltim

    Petani di Muara Komam Diamankan Polisi, 12 Paket Sabu dan Uang Rp6 Juta Disita

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    20 Agustus 2026 pukul 16:50 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial D (34) di Kecamatan Muara Komam. Pelaku yang merupakan seorang petani diamankan di sebuah rumah Desa Uko, Kecamatan Muara Komam.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang diduga transaksi sabu di sekitar wilayah mereka.

    "Benar, kami mengamankan seorang warga yang merupakan seorang petani di Desa Uko, Muara Komam," kata AKP Hadi Purwanto, Kamis (20/8/2026).

    Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

    Dari hasil penyelidikan, tim menemukan indikasi transaksi barang haram yang mengarah kepada pelaku.

    Setelah dirasa cukup bukti, tim melakukan pengamanan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket plastik berisikan sabu seberat 3,20 gram, satu buah tas selempang, satu buah sendok takar, dua buah handphone, satu buah CCTV dan uang tunai Rp6 juta.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP JoUU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian hukum pidana.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Petani di Muara Komam Diamankan Polisi, 12 Paket Sabu dan Uang Rp6 Juta Disita

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    20 Agustus 2026 pukul 16:50 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial D (34) di Kecamatan Muara Komam. Pelaku yang merupakan seorang petani diamankan di sebuah rumah Desa Uko, Kecamatan Muara Komam.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang diduga transaksi sabu di sekitar wilayah mereka.

    "Benar, kami mengamankan seorang warga yang merupakan seorang petani di Desa Uko, Muara Komam," kata AKP Hadi Purwanto, Kamis (20/8/2026).

    Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

    Dari hasil penyelidikan, tim menemukan indikasi transaksi barang haram yang mengarah kepada pelaku.

    Setelah dirasa cukup bukti, tim melakukan pengamanan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket plastik berisikan sabu seberat 3,20 gram, satu buah tas selempang, satu buah sendok takar, dua buah handphone, satu buah CCTV dan uang tunai Rp6 juta.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP JoUU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian hukum pidana.

    (Sf/Lo)