Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku penipuan terhadap ojek online. (Foto: HO/Polsek Samarinda Seberang)
Samarinda - Polisi Sektor Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu (7/1/2024) lalu. Pelaku berinisial A (30) mengaku sebagai penumpang ojek dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mengambil kunci rumah.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Bitab Riyani, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (8/1/2024) di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Sambi, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. "Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu dan digelapkan sepeda motornya," kata Bitab.
Menurut Bitab, kronologi kejadian bermula ketika korban, seorang pengemudi ojek online, mendapat orderan secara offline dari pelaku di area pasar pagi Samarinda. Pelaku meminta diantar ke pasar Segiri untuk belanja sayur. Setelah belanja sayur, pelaku kembali naik ke sepeda motor korban dan meminta diantar ke Loa Buah.
"Di perjalanan, pelaku mengubah tujuannya dan meminta korban untuk mengantarnya ke Samarinda Seberang karena ingin mengambil baju ganti. Sekitar pukul 08.30 WITA, mereka sampai di lokasi yang dituju pelaku. Di sana, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil kunci rumah yang terbawa oleh istrinya. Namun, pelaku tidak kembali lagi dan membawa kabur sepeda motor korban," jelas Bitab.
Bitab menambahkan bahwa korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Seberang dan memberikan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digelapkan. "Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam coklat dengan nomor polisi 2732 BCY," ujarnya.
Bitab mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, untuk berhati-hati dan tidak mudah mempercayai orang yang tidak dikenal. Jangan sampai menjadi korban penipuan dan penggelapan seperti ini," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku penipuan terhadap ojek online. (Foto: HO/Polsek Samarinda Seberang)
Samarinda - Polisi Sektor Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu (7/1/2024) lalu. Pelaku berinisial A (30) mengaku sebagai penumpang ojek dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mengambil kunci rumah.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Bitab Riyani, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (8/1/2024) di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Sambi, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. "Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu dan digelapkan sepeda motornya," kata Bitab.
Menurut Bitab, kronologi kejadian bermula ketika korban, seorang pengemudi ojek online, mendapat orderan secara offline dari pelaku di area pasar pagi Samarinda. Pelaku meminta diantar ke pasar Segiri untuk belanja sayur. Setelah belanja sayur, pelaku kembali naik ke sepeda motor korban dan meminta diantar ke Loa Buah.
"Di perjalanan, pelaku mengubah tujuannya dan meminta korban untuk mengantarnya ke Samarinda Seberang karena ingin mengambil baju ganti. Sekitar pukul 08.30 WITA, mereka sampai di lokasi yang dituju pelaku. Di sana, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil kunci rumah yang terbawa oleh istrinya. Namun, pelaku tidak kembali lagi dan membawa kabur sepeda motor korban," jelas Bitab.
Bitab menambahkan bahwa korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Seberang dan memberikan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digelapkan. "Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam coklat dengan nomor polisi 2732 BCY," ujarnya.
Bitab mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, untuk berhati-hati dan tidak mudah mempercayai orang yang tidak dikenal. Jangan sampai menjadi korban penipuan dan penggelapan seperti ini," tutupnya.
(Sf/Rs)