Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah menegaskan, bahwa kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, termasuk yang beragama Nasrani, tetap berlaku tanpa terkecuali menjelang perayaan Natal.
Ia menjelaskan, meskipun tidak ada edaran khusus terkait THR untuk perayaan Natal, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku bagi semua hari raya agama pekerja.
"Aturan THR berlaku untuk seluruh pekerja yang merayakan hari besar agama mereka, baik itu Idul Fitri, Natal, atau hari raya lainnya. Yang penting, pekerja harus menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun," ucap Ani, Rabu (18/12/2024).
Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran beberapa pekerja yang belum menerima THR menjelang Natal. Meski tidak ada saluran aduan khusus untuk perayaan Natal, Disnaker Balikpapan tetap membuka pintu bagi laporan dari pekerja yang merasa hak mereka belum dipenuhi. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Disnaker Balikpapan juga mengingatkan agar perusahaan memberikan THR tepat waktu, sesuai dengan hak pekerja, dan sesuai dengan hari raya agama masing-masing.
“Kami akan memeriksa apakah THR yang sudah dijadwalkan pada bulan Maret diterima atau belum. Jika ada kasus lain terkait THR, kami akan tetap menindaklanjutinya,” tambahnya.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan perusahaan lebih peka dan mematuhi kewajiban mereka, agar pekerja mendapatkan hak mereka dengan adil dan tepat waktu.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah menegaskan, bahwa kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, termasuk yang beragama Nasrani, tetap berlaku tanpa terkecuali menjelang perayaan Natal.
Ia menjelaskan, meskipun tidak ada edaran khusus terkait THR untuk perayaan Natal, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku bagi semua hari raya agama pekerja.
"Aturan THR berlaku untuk seluruh pekerja yang merayakan hari besar agama mereka, baik itu Idul Fitri, Natal, atau hari raya lainnya. Yang penting, pekerja harus menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun," ucap Ani, Rabu (18/12/2024).
Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran beberapa pekerja yang belum menerima THR menjelang Natal. Meski tidak ada saluran aduan khusus untuk perayaan Natal, Disnaker Balikpapan tetap membuka pintu bagi laporan dari pekerja yang merasa hak mereka belum dipenuhi. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Disnaker Balikpapan juga mengingatkan agar perusahaan memberikan THR tepat waktu, sesuai dengan hak pekerja, dan sesuai dengan hari raya agama masing-masing.
“Kami akan memeriksa apakah THR yang sudah dijadwalkan pada bulan Maret diterima atau belum. Jika ada kasus lain terkait THR, kami akan tetap menindaklanjutinya,” tambahnya.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan perusahaan lebih peka dan mematuhi kewajiban mereka, agar pekerja mendapatkan hak mereka dengan adil dan tepat waktu.
(Sf/Rs)