Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi THR yang wajib dibayarkan perusahaan setidaknya H-7 sebelum hari raya. (Foto: Freepik/Seputarfakta.com)
SAMARINDA – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
THR menurut Reza adalah hak pegawai yang harus dibayarkan, sama seperti gaji (upah) yang harus diberikan sesuai dengan aturan berlaku.
"THR itu hak pegawai sama seperti gaji. Jika ada karyawan yang merasa belum menerima THR, kami menyediakan posko pengaduan baik di tingkat kota maupun provinsi," ujar Reza.
Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan kepada pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR juga wajib diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan, kecuali bagi karyawan kontrak.
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Meski dikenai denda, perusahaan tetap diwajibkan membayar penuh hak pekerja.
Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.
Sedangkan untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan usaha perusahaan.
Namun, Reza menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, Disnaker akan lebih dulu mencari tahu penyebab keterlambatan pembayaran THR dan mengedepankan komunikasi serta negosiasi dengan perusahaan.
"Jika ada keterlambatan, kami berusaha melakukan komunikasi intens dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi THR yang wajib dibayarkan perusahaan setidaknya H-7 sebelum hari raya. (Foto: Freepik/Seputarfakta.com)
SAMARINDA – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
THR menurut Reza adalah hak pegawai yang harus dibayarkan, sama seperti gaji (upah) yang harus diberikan sesuai dengan aturan berlaku.
"THR itu hak pegawai sama seperti gaji. Jika ada karyawan yang merasa belum menerima THR, kami menyediakan posko pengaduan baik di tingkat kota maupun provinsi," ujar Reza.
Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan kepada pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR juga wajib diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan, kecuali bagi karyawan kontrak.
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Meski dikenai denda, perusahaan tetap diwajibkan membayar penuh hak pekerja.
Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.
Sedangkan untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan usaha perusahaan.
Namun, Reza menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, Disnaker akan lebih dulu mencari tahu penyebab keterlambatan pembayaran THR dan mengedepankan komunikasi serta negosiasi dengan perusahaan.
"Jika ada keterlambatan, kami berusaha melakukan komunikasi intens dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja," pungkasnya.
(Sf/Rs)