Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekda Kukar, Sunggono. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemkab Kukar menegaskan ke perusahaan swasta yang menggunakan jalan dan jembatan umum milik daerah harus segera melaporkan penggunaan aset tersebut.
Permintaan itu disampaikan setelah Pemkab Kukar melakukan peninjauan jalan pengalih Barang Milik Daerah (BMD) di area tambang PT Ghani Raya Mandiri (GRM), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan jajaran manajemen PT GRM. Mereka melaporkan kegiatan perusahaan yang menggunakan aset daerah.
Sunggono menjelaskan peninjauan ini dilakukan untuk memastikan rencana kerja sama antara Pemkab Kukar dan PT GRM, khususnya pada salah satu segmen jalan yang masa kerja samanya akan segera berakhir, ini dilakukan agar dapat berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan pemerintah daerah.
“Kita ingin memastikan rencana kerja sama yang akan segera berakhir ini perlakuannya sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah,” kata Sunggono, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, Pemkab Kukar juga meninjau rencana perpanjangan kerja sama untuk ke depannya agar tetap sejalan dengan kepentingan bersama. Pihaknya melibatkan tim teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait demi memastikan seluruh kajian dan rekomendasi yang disusun telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga kerja sama seperti ini bisa terus ditingkatkan, terutama yang muaranya dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Kata dia, pentingnya keterbukaan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar, khususnya terkait pemanfaatan aset milik pemerintah daerah seperti jalan dan jembatan.
“Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kukar kalau memanfaatkan aset pemerintah daerah, baik itu jalan, jembatan, maupun aset lainnya agar segera menyampaikan kepada pemerintah. Nanti akan kita fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sunggono berharap melalui laporan yang jelas dari perusahaan, pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta dapat berjalan tertib, transparan dan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekda Kukar, Sunggono. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemkab Kukar menegaskan ke perusahaan swasta yang menggunakan jalan dan jembatan umum milik daerah harus segera melaporkan penggunaan aset tersebut.
Permintaan itu disampaikan setelah Pemkab Kukar melakukan peninjauan jalan pengalih Barang Milik Daerah (BMD) di area tambang PT Ghani Raya Mandiri (GRM), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan jajaran manajemen PT GRM. Mereka melaporkan kegiatan perusahaan yang menggunakan aset daerah.
Sunggono menjelaskan peninjauan ini dilakukan untuk memastikan rencana kerja sama antara Pemkab Kukar dan PT GRM, khususnya pada salah satu segmen jalan yang masa kerja samanya akan segera berakhir, ini dilakukan agar dapat berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan pemerintah daerah.
“Kita ingin memastikan rencana kerja sama yang akan segera berakhir ini perlakuannya sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah,” kata Sunggono, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, Pemkab Kukar juga meninjau rencana perpanjangan kerja sama untuk ke depannya agar tetap sejalan dengan kepentingan bersama. Pihaknya melibatkan tim teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait demi memastikan seluruh kajian dan rekomendasi yang disusun telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga kerja sama seperti ini bisa terus ditingkatkan, terutama yang muaranya dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Kata dia, pentingnya keterbukaan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar, khususnya terkait pemanfaatan aset milik pemerintah daerah seperti jalan dan jembatan.
“Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kukar kalau memanfaatkan aset pemerintah daerah, baik itu jalan, jembatan, maupun aset lainnya agar segera menyampaikan kepada pemerintah. Nanti akan kita fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sunggono berharap melalui laporan yang jelas dari perusahaan, pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta dapat berjalan tertib, transparan dan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar.
(Sf/Lo)