Seputar Kaltim

    Perusahaan di Sebulu Tak Penuhi Undangan Mediasi, Korban PHK Massal Bakal Gelar Demo Jika Buntu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    27 April 2026 pukul 16:51 WITA

    Kuasa Hukum saat mendampingi salah satu korban PHK Massal di Sebulu (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Salah satu perusahaan di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang  diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 200 pekerja dan menahan gaji sejak September-Desember 2025 diketahui dua kali tidak memenuhi undangan mediasi dari Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker).

    Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Para Korban, Euis Agustin Surya saat mendampingi korban di Distransnaker Kukar, Senin (27/4/2026).

    Ia mengungkapkan pihaknya dan Distransnaker Kukar telah berupaya menghubungi perusahaan yang bersangkutan dengan melakukan berbagai cara, mulai dari mengontak admin hingga manajemen perusahaan namun hingga kini diduga tidak kunjung direspon.

    “Ini merupakan mediasi kedua bersama pihak perusahaan, tapi ternyata pihak perusahaan tidak datang untuk memenuhi panggilan Distransnaker,” ujar Euis Agustin.

    Sebagai tindak lanjut, Kuasa Hukum Para Korban akan melaporkan kasus ini kepada Bidang Pengawasan di Distransnaker Kukar agar penanganannya dapat dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). 

    “Kami tetap menunggu surat dari Distransnaker keluar dan kami akan melakukan langkah-langkah berikutnya,” terang Euis Agustin.

    Ia menegaskan apabila penanganan permasalahan ini tidak menemui titik terang, maka pihaknya akan menggelar aksi demo di Kantor DPRD, Bupati atau Distransnaker Kukar sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

    “Kita akan melakukan aksi damai, entah itu ke DPRD, Kantor Bupati atau Disnaker,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Perusahaan di Sebulu Tak Penuhi Undangan Mediasi, Korban PHK Massal Bakal Gelar Demo Jika Buntu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    27 April 2026 pukul 16:51 WITA

    Kuasa Hukum saat mendampingi salah satu korban PHK Massal di Sebulu (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Salah satu perusahaan di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang  diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 200 pekerja dan menahan gaji sejak September-Desember 2025 diketahui dua kali tidak memenuhi undangan mediasi dari Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker).

    Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Para Korban, Euis Agustin Surya saat mendampingi korban di Distransnaker Kukar, Senin (27/4/2026).

    Ia mengungkapkan pihaknya dan Distransnaker Kukar telah berupaya menghubungi perusahaan yang bersangkutan dengan melakukan berbagai cara, mulai dari mengontak admin hingga manajemen perusahaan namun hingga kini diduga tidak kunjung direspon.

    “Ini merupakan mediasi kedua bersama pihak perusahaan, tapi ternyata pihak perusahaan tidak datang untuk memenuhi panggilan Distransnaker,” ujar Euis Agustin.

    Sebagai tindak lanjut, Kuasa Hukum Para Korban akan melaporkan kasus ini kepada Bidang Pengawasan di Distransnaker Kukar agar penanganannya dapat dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). 

    “Kami tetap menunggu surat dari Distransnaker keluar dan kami akan melakukan langkah-langkah berikutnya,” terang Euis Agustin.

    Ia menegaskan apabila penanganan permasalahan ini tidak menemui titik terang, maka pihaknya akan menggelar aksi demo di Kantor DPRD, Bupati atau Distransnaker Kukar sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

    “Kita akan melakukan aksi damai, entah itu ke DPRD, Kantor Bupati atau Disnaker,” tandasnya.

    (Sf/Lo)