Seputar Kaltim

    Perusahaan di Muara Badak Diduga Langgar UU Cipta Kerja, Aliansi Buruh Desak Pusat dan Aparat Usut Tuntas

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    26 Maret 2026 pukul 20:06 WITA

    Ilustrasi pekerja (Dok: freepik)

    Tenggarong - Salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) diduga telah melanggar UU 6/2023 tentang Cipta Kerja karena tidak memenuhi hak para pekerja.

    Perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak, Nina Iskandar mengungkapkan sebanyak 38 pekerja dari yang merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja diduga mendapat upah di bawah standar minimum, pemotongan gaji secara sepihak dan tidak menerima insentif secara layak saat lembur.

    Tidak berhenti di situ, para pekerja kata Nina juga tidak menerima transparansi pada slip gaji yang diberikan, tidak adanya perjanjian kerja, diwajibkan untuk membeli ayam yang merupakan produk milik perusahaan pemberian Surat Peringatan (SP) hingga pengembalian pekerja kepada vendor tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

    Selain melanggar UU Cipta Kerja, perusahaan yang bergerak di sektor agribisnis itu juga diduga melakukan praktik union busting dengan melarang para pekerja untuk bergabung dalam serikat.

    Tindakan tersebut melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah melalui UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.

    “Puncak dari masalah ini terjadi pada 8 Maret 2026, di mana enam pekerja yang merupakan pengurus inti serikat tiba-tiba menerima SP1 dan pada 14 Maret 2026 dikembalikan ke vendor,” ujar Nina, Kamis (26/3/2026).

    “Kami melihat ada pola yang mengarah pada upaya sistematis untuk melemahkan dan menghilangkan peran serikat pekerja di lingkungan kerja,” tambahnya.

    Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak mendesak pemerintah pusat serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap perusahaan terkait guna mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak para pekerja.

    Aliansi juga mengajak seluruh pekerja perusahaan tersebut untuk melakukan aksi mogok kerja mulai 30 Maret 2026 sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, serta menuntut pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian nasional sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia agar lebih adil, manusiawi dan berkeadilan sosial,” tandasnya.

    Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi yang dilakukan awak Seputarfakta.com kepada pihak terkait dugaan pelanggaran terhadap hak-hak para pekerja belum mendapat respons. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Perusahaan di Muara Badak Diduga Langgar UU Cipta Kerja, Aliansi Buruh Desak Pusat dan Aparat Usut Tuntas

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    26 Maret 2026 pukul 20:06 WITA

    Ilustrasi pekerja (Dok: freepik)

    Tenggarong - Salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) diduga telah melanggar UU 6/2023 tentang Cipta Kerja karena tidak memenuhi hak para pekerja.

    Perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak, Nina Iskandar mengungkapkan sebanyak 38 pekerja dari yang merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja diduga mendapat upah di bawah standar minimum, pemotongan gaji secara sepihak dan tidak menerima insentif secara layak saat lembur.

    Tidak berhenti di situ, para pekerja kata Nina juga tidak menerima transparansi pada slip gaji yang diberikan, tidak adanya perjanjian kerja, diwajibkan untuk membeli ayam yang merupakan produk milik perusahaan pemberian Surat Peringatan (SP) hingga pengembalian pekerja kepada vendor tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

    Selain melanggar UU Cipta Kerja, perusahaan yang bergerak di sektor agribisnis itu juga diduga melakukan praktik union busting dengan melarang para pekerja untuk bergabung dalam serikat.

    Tindakan tersebut melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah melalui UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.

    “Puncak dari masalah ini terjadi pada 8 Maret 2026, di mana enam pekerja yang merupakan pengurus inti serikat tiba-tiba menerima SP1 dan pada 14 Maret 2026 dikembalikan ke vendor,” ujar Nina, Kamis (26/3/2026).

    “Kami melihat ada pola yang mengarah pada upaya sistematis untuk melemahkan dan menghilangkan peran serikat pekerja di lingkungan kerja,” tambahnya.

    Aliansi Gerakan Buruh Muara Badak mendesak pemerintah pusat serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap perusahaan terkait guna mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak para pekerja.

    Aliansi juga mengajak seluruh pekerja perusahaan tersebut untuk melakukan aksi mogok kerja mulai 30 Maret 2026 sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, serta menuntut pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian nasional sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia agar lebih adil, manusiawi dan berkeadilan sosial,” tandasnya.

    Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi yang dilakukan awak Seputarfakta.com kepada pihak terkait dugaan pelanggaran terhadap hak-hak para pekerja belum mendapat respons. 

    (Sf/Rs)