Seputar Kaltim

    Perumda Danum Taka Kejar Tunggakan Pelanggan, Nilainya Capai Rp200 Juta

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    15 Juni 2026 pukul 13:47 WITA

    Direktur Perumda AMDT, Abdul Rasyid. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pendampingan Kejaksaan dalam upaya penagihan tunggakan pelanggan perusahaan yang nilainya mendekati Rp200 juta.

    Tunggakan tersebut berasal dari pelanggan kategori perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran selama enam bulan terakhir.

    Direktur Perumda AMDT, Abdul Rasyid mengatakan langkah pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan daerah.

    "Enam bulan tidak bayar, kami minta pendampingan ke Kejaksaan karena ini bagian dari penyelamatan keuangan daerah. Nilainya hampir Rp200 juta," kata Rasyid, Senin (15/6/2026).

    Ia menjelaskan, sebelum pendampingan dilakukan, Perumda telah menjalankan tahapan penagihan mulai dari pemberian surat peringatan hingga penertiban.

    Perusahaan tersebut juga telah dilakukan penyegelan, namun kewajiban pembayaran hingga kini belum diselesaikan.

    "Proses bayar harus tetap jalan. Komunikasi terus dilakukan, tetapi memang belum selesai," ujarnya.

    Secara umum, tunggakan pelanggan masih menjadi pekerjaan rutin Perumda. Setiap bulan tercatat sekitar seribuan pelanggan menunggak dengan nilai akumulasi mendekati Rp1,2 miliar.

    Rasyid menyebut tunggakan didominasi pelanggan rumah tangga dan perusahaan. Sementara pelanggan instansi pemerintah, sekolah dan tempat ibadah relatif tertib membayar tagihan.

    Untuk menekan tunggakan, Perumda tetap membuka skema pembayaran bertahap bagi pelanggan.

    "Kebanyakan bukan tidak mau bayar, tetapi menunda karena nominalnya dianggap kecil sampai akhirnya menumpuk. Karena itu kami beri opsi mencicil," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Perumda Danum Taka Kejar Tunggakan Pelanggan, Nilainya Capai Rp200 Juta

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    15 Juni 2026 pukul 13:47 WITA

    Direktur Perumda AMDT, Abdul Rasyid. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pendampingan Kejaksaan dalam upaya penagihan tunggakan pelanggan perusahaan yang nilainya mendekati Rp200 juta.

    Tunggakan tersebut berasal dari pelanggan kategori perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran selama enam bulan terakhir.

    Direktur Perumda AMDT, Abdul Rasyid mengatakan langkah pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan daerah.

    "Enam bulan tidak bayar, kami minta pendampingan ke Kejaksaan karena ini bagian dari penyelamatan keuangan daerah. Nilainya hampir Rp200 juta," kata Rasyid, Senin (15/6/2026).

    Ia menjelaskan, sebelum pendampingan dilakukan, Perumda telah menjalankan tahapan penagihan mulai dari pemberian surat peringatan hingga penertiban.

    Perusahaan tersebut juga telah dilakukan penyegelan, namun kewajiban pembayaran hingga kini belum diselesaikan.

    "Proses bayar harus tetap jalan. Komunikasi terus dilakukan, tetapi memang belum selesai," ujarnya.

    Secara umum, tunggakan pelanggan masih menjadi pekerjaan rutin Perumda. Setiap bulan tercatat sekitar seribuan pelanggan menunggak dengan nilai akumulasi mendekati Rp1,2 miliar.

    Rasyid menyebut tunggakan didominasi pelanggan rumah tangga dan perusahaan. Sementara pelanggan instansi pemerintah, sekolah dan tempat ibadah relatif tertib membayar tagihan.

    Untuk menekan tunggakan, Perumda tetap membuka skema pembayaran bertahap bagi pelanggan.

    "Kebanyakan bukan tidak mau bayar, tetapi menunda karena nominalnya dianggap kecil sampai akhirnya menumpuk. Karena itu kami beri opsi mencicil," tutupnya.

    (Sf/Lo)