Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Penandatanganan persetujuan bersama perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-45 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar pada Senin (7/7/2025).
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi agar lebih efisien, sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat, serta untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan ini biasanya dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi,” ujar Jimmi
Proses pembahasan perubahan Perda ini telah dilakukan secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim yang dibentuk sejak 2 Juli 2025, dan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pansus tersebut bertugas mengkaji dan merumuskan perubahan substansi yang relevan dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, menyatakan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab merupakan langkah akhir dalam proses pembentukan Perda.
"Persetujuan bersama ini merupakan syarat wajib untuk menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Ini mencerminkan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi semangat kerja sama dan saling menghargai dalam menghasilkan regulasi yang baik dan berkualitas,“ jelas Poniso.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan telah melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, baik dari sisi legal drafting maupun substansi materi.
Paniso juga menyampaikan apresiasinya atas kerja keras DPRD dalam proses penyusunan perubahan Perda tersebut.
“Saya menyadari selama proses pembahasan muncul berbagai pandangan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan mungkin terjadi perbedaan pendapat. Namun itu semua merupakan bagian dari proses demokrasi demi menghasilkan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas,” katanya
Sejumlah pasal dalam Perda mengalami penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, antara lain:
Pasal 23: tentang pajak barang dan jasa tertentu, khususnya batas nilai omset makanan dan minuman yang tidak dikenai pajak.
Pasal 34: tentang objek pajak reklame.
Pasal 71: tentang retribusi pengendalian lalu lintas.
Pasal 137: penyesuaian kategori pelayanan kesehatan menjadi pajak atas pemanfaatan aset daerah.
Penyesuaian ini didasarkan pada kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perubahan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan pedoman pelaksanaan teknis pemungutan pajak dan retribusi daerah
Serta mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai rujukan teknis penyusunan kebijakan fiskal daerah.
Pemkab dan DPRD Kutim berharap, dengan disahkannya Perda ini, pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat lebih optimal sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kutim.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Penandatanganan persetujuan bersama perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-45 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar pada Senin (7/7/2025).
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi agar lebih efisien, sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat, serta untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan ini biasanya dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi,” ujar Jimmi
Proses pembahasan perubahan Perda ini telah dilakukan secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim yang dibentuk sejak 2 Juli 2025, dan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pansus tersebut bertugas mengkaji dan merumuskan perubahan substansi yang relevan dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, menyatakan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab merupakan langkah akhir dalam proses pembentukan Perda.
"Persetujuan bersama ini merupakan syarat wajib untuk menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Ini mencerminkan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi semangat kerja sama dan saling menghargai dalam menghasilkan regulasi yang baik dan berkualitas,“ jelas Poniso.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan telah melalui tahap harmonisasi dan sinkronisasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, baik dari sisi legal drafting maupun substansi materi.
Paniso juga menyampaikan apresiasinya atas kerja keras DPRD dalam proses penyusunan perubahan Perda tersebut.
“Saya menyadari selama proses pembahasan muncul berbagai pandangan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan mungkin terjadi perbedaan pendapat. Namun itu semua merupakan bagian dari proses demokrasi demi menghasilkan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas,” katanya
Sejumlah pasal dalam Perda mengalami penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, antara lain:
Pasal 23: tentang pajak barang dan jasa tertentu, khususnya batas nilai omset makanan dan minuman yang tidak dikenai pajak.
Pasal 34: tentang objek pajak reklame.
Pasal 71: tentang retribusi pengendalian lalu lintas.
Pasal 137: penyesuaian kategori pelayanan kesehatan menjadi pajak atas pemanfaatan aset daerah.
Penyesuaian ini didasarkan pada kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perubahan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan pedoman pelaksanaan teknis pemungutan pajak dan retribusi daerah
Serta mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai rujukan teknis penyusunan kebijakan fiskal daerah.
Pemkab dan DPRD Kutim berharap, dengan disahkannya Perda ini, pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat lebih optimal sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kutim.
(Sf/Rs)