Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemkab PPU dan DPRD menandatangani nota kesepakatan persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD PPU menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,99 triliun dengan posisi anggaran berimbang atau zero defisit. Pemkab masih menunggu kepastian transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk menopang pendapatan daerah.
Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 itu dilangsungkan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD PPU di Gedung DPRD, Rabu (30/9/2026).
Dalam postur perubahan APBD, pendapatan daerah ditargetkan Rp1,99 triliun. Rinciannya PAD Rp210 miliar, pendapatan transfer Rp1,7 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp23 miliar. Belanja daerah direncanakan Rp1,98 triliun dengan pembiayaan Rp5,7 miliar.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan kepastian pendapatan masih menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama kebijakan transfer DBH dari pemerintah pusat.
"Harapannya semua bisa terselesaikan dengan baik, sehingga APBD jauh dari defisit, karena untuk persiapan di 2027 tantangannya semakin besar," kata Mudyat.
Menurut Mudyat, tekanan fiskal saat ini berbeda dibanding dua tahun sebelumnya. Ketika itu, kemampuan APBD masih lebih leluasa untuk membiayai pembangunan fisik maupun pengembangan sumber daya manusia.
Dengan kondisi anggaran yang lebih terbatas, pemerintah daerah memprioritaskan belanja yang bersifat wajib dan kebutuhan utama pelayanan masyarakat. Gaji pegawai menjadi prioritas, disusul pendidikan dan kesehatan. Infrastruktur PUPR serta pariwisata tetap mendapat alokasi.
"Anggaran prioritas pertama pemenuhan gaji pegawai, kedua dari sektor SKPD anggaran terpenting menyangkut mandatory, seperti kesehatan dan pendidikan, infrastruktur di PUPR walaupun tidak terlalu besar, dan di bidang pariwisata," ujarnya.
Mudyat mengatakan perubahan APBD juga diarahkan untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Belanja daerah diharapkan tidak hanya terserap untuk kebutuhan pemerintahan, tetapi memberi dampak pada perekonomian daerah.
"Perubahan APBD 2026 ditujukan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di tengah menyempitnya kemampuan fiskal," katanya.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan pelaksanaan APBD harus mengikuti kemampuan keuangan daerah dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas, program prioritas dan ketepatan sasaran.
Disampaikan, pembahasan perubahan APBD telah melalui penyampaian nota keuangan kepala daerah, pandangan fraksi, jawaban kepala daerah, pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga finalisasi.
Raup mengatakan catatan dan koreksi fraksi menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Seluruh catatan, saran dan koreksi dari fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan tahapan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan," kata Raup.
Melalui perubahan APBD, diharapkan agar kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap realistis, terukur, dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemkab PPU dan DPRD menandatangani nota kesepakatan persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD PPU menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,99 triliun dengan posisi anggaran berimbang atau zero defisit. Pemkab masih menunggu kepastian transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk menopang pendapatan daerah.
Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 itu dilangsungkan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD PPU di Gedung DPRD, Rabu (30/9/2026).
Dalam postur perubahan APBD, pendapatan daerah ditargetkan Rp1,99 triliun. Rinciannya PAD Rp210 miliar, pendapatan transfer Rp1,7 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp23 miliar. Belanja daerah direncanakan Rp1,98 triliun dengan pembiayaan Rp5,7 miliar.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan kepastian pendapatan masih menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama kebijakan transfer DBH dari pemerintah pusat.
"Harapannya semua bisa terselesaikan dengan baik, sehingga APBD jauh dari defisit, karena untuk persiapan di 2027 tantangannya semakin besar," kata Mudyat.
Menurut Mudyat, tekanan fiskal saat ini berbeda dibanding dua tahun sebelumnya. Ketika itu, kemampuan APBD masih lebih leluasa untuk membiayai pembangunan fisik maupun pengembangan sumber daya manusia.
Dengan kondisi anggaran yang lebih terbatas, pemerintah daerah memprioritaskan belanja yang bersifat wajib dan kebutuhan utama pelayanan masyarakat. Gaji pegawai menjadi prioritas, disusul pendidikan dan kesehatan. Infrastruktur PUPR serta pariwisata tetap mendapat alokasi.
"Anggaran prioritas pertama pemenuhan gaji pegawai, kedua dari sektor SKPD anggaran terpenting menyangkut mandatory, seperti kesehatan dan pendidikan, infrastruktur di PUPR walaupun tidak terlalu besar, dan di bidang pariwisata," ujarnya.
Mudyat mengatakan perubahan APBD juga diarahkan untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Belanja daerah diharapkan tidak hanya terserap untuk kebutuhan pemerintahan, tetapi memberi dampak pada perekonomian daerah.
"Perubahan APBD 2026 ditujukan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di tengah menyempitnya kemampuan fiskal," katanya.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan pelaksanaan APBD harus mengikuti kemampuan keuangan daerah dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas, program prioritas dan ketepatan sasaran.
Disampaikan, pembahasan perubahan APBD telah melalui penyampaian nota keuangan kepala daerah, pandangan fraksi, jawaban kepala daerah, pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga finalisasi.
Raup mengatakan catatan dan koreksi fraksi menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Seluruh catatan, saran dan koreksi dari fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan tahapan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan," kata Raup.
Melalui perubahan APBD, diharapkan agar kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap realistis, terukur, dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(Sf/Rs)