Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi mediasi perceraian (Ilustrasi AI)
Sangatta – Pertengkaran yang terjadi terus-menerus menjadi persoalan yang banyak ditemukan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Selain itu, masalah nafkah, perselingkuhan hingga salah satu pasangan meninggalkan rumah juga muncul dalam perkara yang ditangani pengadilan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdul Rahman Sidik, mengatakan alasan perceraian yang diajukan pasangan cukup beragam. Namun, pertengkaran terus-menerus menjadi salah satu penyebab yang paling banyak ditemukan.
“Rata-rata itu ya karena pertengkaran terus-menerus tadi. Itu yang paling banyak. Sama mungkin kayak ekonomi juga, nafkah itu termasuk yang banyak,” ujar Abdul Rahman.
Selain persoalan nafkah, perselingkuhan dan salah satu pihak meninggalkan pasangan juga ditemukan dalam perkara perceraian yang ditangani pengadilan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta persoalan judi atau permainan daring juga ada dalam perkara perceraian. Namun, jumlahnya tidak sebanyak perkara yang berkaitan dengan pertengkaran dan nafkah.
“Kalau KDRT sama judi-judi online segala macam ada, cuma enggak sebanyak yang masalah nafkah sama masalah pertengkaran biasa,” katanya.
Dalam proses perceraian, pasangan juga menjalani mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Data Januari hingga Agustus 2026 mencatat 69 perkara menjalani mediasi. Dari jumlah tersebut, 36 tercatat berhasil, 21 tidak berhasil dan 12 masuk kategori gagal.
Abdul Rahman menjelaskan, istilah berhasil dalam mediasi tidak selalu berarti pasangan akhirnya membatalkan perceraian.
Sebab, terdapat pula mediasi yang berhasil sebagian. Dalam kondisi tersebut, pasangan tetap melanjutkan proses perceraian, tetapi berhasil mencapai kesepakatan mengenai persoalan tertentu, misalnya terkait anak.
“Berhasil sebagian, artinya berhasil sebagian, dia tetap mau cerai, cuma ada kesepakatan misalnya soal anak,” jelasnya.
Selain mediasi, sebagian pihak yang berperkara juga menggunakan jasa penasihat hukum. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 58 perkara menggunakan penasihat hukum atau advokat.
Namun, jumlah perkara yang menggunakan jasa hukum masih lebih sedikit dibandingkan pihak yang mendaftarkan perkara sendiri.
“Yang lebih banyak itu yang daftar sendiri,” pungkasnya.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi mediasi perceraian (Ilustrasi AI)
Sangatta – Pertengkaran yang terjadi terus-menerus menjadi persoalan yang banyak ditemukan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Selain itu, masalah nafkah, perselingkuhan hingga salah satu pasangan meninggalkan rumah juga muncul dalam perkara yang ditangani pengadilan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdul Rahman Sidik, mengatakan alasan perceraian yang diajukan pasangan cukup beragam. Namun, pertengkaran terus-menerus menjadi salah satu penyebab yang paling banyak ditemukan.
“Rata-rata itu ya karena pertengkaran terus-menerus tadi. Itu yang paling banyak. Sama mungkin kayak ekonomi juga, nafkah itu termasuk yang banyak,” ujar Abdul Rahman.
Selain persoalan nafkah, perselingkuhan dan salah satu pihak meninggalkan pasangan juga ditemukan dalam perkara perceraian yang ditangani pengadilan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta persoalan judi atau permainan daring juga ada dalam perkara perceraian. Namun, jumlahnya tidak sebanyak perkara yang berkaitan dengan pertengkaran dan nafkah.
“Kalau KDRT sama judi-judi online segala macam ada, cuma enggak sebanyak yang masalah nafkah sama masalah pertengkaran biasa,” katanya.
Dalam proses perceraian, pasangan juga menjalani mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Data Januari hingga Agustus 2026 mencatat 69 perkara menjalani mediasi. Dari jumlah tersebut, 36 tercatat berhasil, 21 tidak berhasil dan 12 masuk kategori gagal.
Abdul Rahman menjelaskan, istilah berhasil dalam mediasi tidak selalu berarti pasangan akhirnya membatalkan perceraian.
Sebab, terdapat pula mediasi yang berhasil sebagian. Dalam kondisi tersebut, pasangan tetap melanjutkan proses perceraian, tetapi berhasil mencapai kesepakatan mengenai persoalan tertentu, misalnya terkait anak.
“Berhasil sebagian, artinya berhasil sebagian, dia tetap mau cerai, cuma ada kesepakatan misalnya soal anak,” jelasnya.
Selain mediasi, sebagian pihak yang berperkara juga menggunakan jasa penasihat hukum. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 58 perkara menggunakan penasihat hukum atau advokat.
Namun, jumlah perkara yang menggunakan jasa hukum masih lebih sedikit dibandingkan pihak yang mendaftarkan perkara sendiri.
“Yang lebih banyak itu yang daftar sendiri,” pungkasnya.
(Sf/RS)