Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Achmad Fanani saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi salah satu faktor yang kerap melatarbelakangi terjadinya perceraian di Kota Balikpapan. Selain konflik dalam rumah tangga, persoalan ekonomi juga turut menjadi pemicu retaknya hubungan pasangan suami istri.
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Achmad Fanani mengatakan, perselisihan yang terjadi secara berulang hingga tidak adanya lagi kecocokan antara pasangan menjadi salah satu alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyebabnya perceraian itu terjadi karena pertengkaran dan perselisihan terus-menerus atau tidak terdapat kecocokan lagi. Itu salah satu alasan menurut aturan yang boleh bercerai,” ucap Fanani kepada media, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, konflik dalam rumah tangga dapat dipicu oleh berbagai persoalan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Kondisi tersebut, apabila berlangsung terus-menerus dan tidak menemukan penyelesaian, dapat berujung pada keputusan untuk mengakhiri perkawinan.
Selain konflik rumah tangga, persoalan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi keharmonisan keluarga.
Ia mencontohkan, kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah ketika salah satu pasangan kehilangan pekerjaan setelah menikah. Keadaan tersebut dapat membuat kebutuhan keluarga tidak terpenuhi dan kemudian memicu persoalan dalam rumah tangga.
“Semestinya rumah tangga setelah menikah semakin semangat, tetapi itu kembali lagi ke setiap orangnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama terdapat dua jenis perkara, yakni cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak suami.
Namun, proses cerai talak yang diajukan suami memiliki tahapan yang berbeda. Setelah perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum, suami masih diberikan kesempatan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan.
“Sementara dalam perkara cerai gugat, putusan perceraian diberikan berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan hakim terhadap perkara yang diajukan oleh istri,” imbuhnya.
Dirinya menyebut, perkara perceraian yang diajukan oleh istri atau cerai gugat masih menjadi jenis perkara yang paling banyak ditemukan di Pengadilan Agama Balikpapan.
Dari sisi usia, masyarakat yang mengajukan perkara perceraian lebih banyak berasal dari kelompok usia 30 tahun ke atas. Sementara itu, perkara yang diajukan oleh pasangan berusia di bawah 30 tahun dinilai tidak terlalu banyak.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan muda, tetapi juga cukup banyak dialami pasangan yang telah memasuki usia perkawinan lebih matang,” terangnya.
Dalam proses pengajuan perkara, masyarakat juga memiliki pilihan untuk menggunakan jasa penasihat hukum maupun mengurus perkara secara mandiri.
Dikatakan, sepanjang 2025, sekitar 30 persen masyarakat yang mengajukan perkara di Pengadilan Agama Balikpapan menggunakan jasa penasihat hukum.
Selain itu, Pengadilan Agama Balikpapan juga menyediakan akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Layanan tersebut bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait akses hukum,” paparnya.
Posbakum juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang belum memahami proses hukum, termasuk warga yang kesulitan membuat gugatan maupun permohonan.
“Apalagi sifatnya gratis. Bahkan tidak semua warga tahu hukum dan memiliki biaya,” pungkasnya.
Menurutnya, masyarakat yang memanfaatkan layanan bantuan hukum tersebut tetap ada setiap hari, meski peningkatannya tidak terlalu signifikan.
Keberadaan Posbakum diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan maupun biaya, agar tetap mendapatkan akses terhadap layanan hukum dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Achmad Fanani saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi salah satu faktor yang kerap melatarbelakangi terjadinya perceraian di Kota Balikpapan. Selain konflik dalam rumah tangga, persoalan ekonomi juga turut menjadi pemicu retaknya hubungan pasangan suami istri.
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Achmad Fanani mengatakan, perselisihan yang terjadi secara berulang hingga tidak adanya lagi kecocokan antara pasangan menjadi salah satu alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyebabnya perceraian itu terjadi karena pertengkaran dan perselisihan terus-menerus atau tidak terdapat kecocokan lagi. Itu salah satu alasan menurut aturan yang boleh bercerai,” ucap Fanani kepada media, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, konflik dalam rumah tangga dapat dipicu oleh berbagai persoalan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Kondisi tersebut, apabila berlangsung terus-menerus dan tidak menemukan penyelesaian, dapat berujung pada keputusan untuk mengakhiri perkawinan.
Selain konflik rumah tangga, persoalan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi keharmonisan keluarga.
Ia mencontohkan, kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah ketika salah satu pasangan kehilangan pekerjaan setelah menikah. Keadaan tersebut dapat membuat kebutuhan keluarga tidak terpenuhi dan kemudian memicu persoalan dalam rumah tangga.
“Semestinya rumah tangga setelah menikah semakin semangat, tetapi itu kembali lagi ke setiap orangnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama terdapat dua jenis perkara, yakni cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak suami.
Namun, proses cerai talak yang diajukan suami memiliki tahapan yang berbeda. Setelah perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum, suami masih diberikan kesempatan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan.
“Sementara dalam perkara cerai gugat, putusan perceraian diberikan berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan hakim terhadap perkara yang diajukan oleh istri,” imbuhnya.
Dirinya menyebut, perkara perceraian yang diajukan oleh istri atau cerai gugat masih menjadi jenis perkara yang paling banyak ditemukan di Pengadilan Agama Balikpapan.
Dari sisi usia, masyarakat yang mengajukan perkara perceraian lebih banyak berasal dari kelompok usia 30 tahun ke atas. Sementara itu, perkara yang diajukan oleh pasangan berusia di bawah 30 tahun dinilai tidak terlalu banyak.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan muda, tetapi juga cukup banyak dialami pasangan yang telah memasuki usia perkawinan lebih matang,” terangnya.
Dalam proses pengajuan perkara, masyarakat juga memiliki pilihan untuk menggunakan jasa penasihat hukum maupun mengurus perkara secara mandiri.
Dikatakan, sepanjang 2025, sekitar 30 persen masyarakat yang mengajukan perkara di Pengadilan Agama Balikpapan menggunakan jasa penasihat hukum.
Selain itu, Pengadilan Agama Balikpapan juga menyediakan akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Layanan tersebut bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait akses hukum,” paparnya.
Posbakum juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang belum memahami proses hukum, termasuk warga yang kesulitan membuat gugatan maupun permohonan.
“Apalagi sifatnya gratis. Bahkan tidak semua warga tahu hukum dan memiliki biaya,” pungkasnya.
Menurutnya, masyarakat yang memanfaatkan layanan bantuan hukum tersebut tetap ada setiap hari, meski peningkatannya tidak terlalu signifikan.
Keberadaan Posbakum diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan maupun biaya, agar tetap mendapatkan akses terhadap layanan hukum dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
(Sf/Lo)