Seputar Kaltim

    Pertengahan Juli hingga Agustus, 61 Karhutla Terjadi di Samarinda, BPBD Duga Ada Unsur Kesengajaan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    19 Agustus 2026 pukul 20:52 WITA

    Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Samarinda meningkat di tengah kondisi cuaca kering. 

    Sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mencatat 61 kejadian karhutla dengan total luas lahan terdampak sekitar 83 hektare, dengan sebagian kejadian diduga dipicu pembakaran secara sengaja.

    Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan hasil identifikasi tim terpadu saat melakukan penanganan di lapangan. 

    Salah satu indikasinya, kebakaran kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dipadamkan petugas.

    “Identifikasi dari BPBD yang melakukan penanganan di lapangan, ada dugaan disengaja,” ujar Suwarso, Rabu (19/8/2026).

    Menurutnya, petugas pernah menangani kebakaran hingga malam hari dan memastikan api berhasil dipadamkan. 

    Namun, pada keesokan paginya, api kembali muncul di kawasan yang sama.

    Dalam sehari, kata Suwarso, petugas bahkan dapat menangani hingga empat titik kebakaran lahan. 

    Kondisi tersebut membuat tim penanggulangan bencana harus kembali melakukan pemadaman di lokasi yang sebelumnya telah ditangani.

    Suwarso tidak menampik adanya kemungkinan kebakaran yang disebabkan faktor alam. 

    Namun, berdasarkan temuan di lapangan, dugaan unsur kesengajaan dinilai lebih dominan.

    “Walaupun memang ada juga yang karena alam, tapi kecil sekali. Tapi unsur kesengajaan menurut dugaan kami lebih besar persentasenya atas kejadian kebakaran lahan,” ungkapnya.

    Ia menilai persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi cuaca, tetapi juga perilaku manusia dalam membuka maupun membersihkan lahan.

    Salah satu pola yang ditemukan, masyarakat melakukan pembakaran dalam skala kecil untuk membersihkan lahan. 

    Namun, kondisi vegetasi yang kering dan hembusan angin membuat api cepat merambat hingga sulit dikendalikan.

    “Ketika sudah dimakan api, dengan rumputnya sudah kering, dibawa hembusan angin, kalau sudah tidak sanggup lagi mengendalikan pasti ditinggal lari,” jelasnya.

    Situasi tersebut kemudian membuat BPBD, pemadam kebakaran dan unsur terkait harus bekerja ekstra untuk mengendalikan api agar tidak meluas ke kawasan lain, termasuk permukiman warga.

    Selain berdampak terhadap lahan, kebakaran juga berpotensi mengganggu kualitas udara dan menimbulkan kekhawatiran apabila api merambat ke lingkungan masyarakat.

    Dari sisi penegakan hukum, Suwarso mengatakan pelaku pembakaran yang terbukti melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, mekanisme penindakan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Ancaman sudah jelas. Ancamannya kalau nggak salah pada waktu apel kesiapsiagaan itu tiga tahun,” tuturnya.

    Ia meminta masyarakat tidak menjadikan pembakaran sebagai cara mudah untuk membersihkan lahan. Apalagi, kondisi cuaca kering membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.

    BPBD Samarinda juga terus meningkatkan pemantauan terhadap titik-titik rawan kebakaran serta berkoordinasi dengan unsur terkait untuk mempercepat penanganan apabila kembali ditemukan titik api.

    Sebelumnya, BPBD telah mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan memasuki periode puncak kemarau. 

    Periode Juli hingga Agustus diperkirakan menjadi salah satu fase dengan risiko kebakaran yang lebih tinggi di Samarinda. 

    Suwarso berharap penanganan dan pencegahan yang dilakukan bersama masyarakat dapat menghentikan penambahan kasus karhutla di Samarinda.

    “Mudah-mudahan berhenti sampai angka 61,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pertengahan Juli hingga Agustus, 61 Karhutla Terjadi di Samarinda, BPBD Duga Ada Unsur Kesengajaan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    19 Agustus 2026 pukul 20:52 WITA

    Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Samarinda meningkat di tengah kondisi cuaca kering. 

    Sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mencatat 61 kejadian karhutla dengan total luas lahan terdampak sekitar 83 hektare, dengan sebagian kejadian diduga dipicu pembakaran secara sengaja.

    Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan hasil identifikasi tim terpadu saat melakukan penanganan di lapangan. 

    Salah satu indikasinya, kebakaran kembali muncul di lokasi yang sebelumnya telah dipadamkan petugas.

    “Identifikasi dari BPBD yang melakukan penanganan di lapangan, ada dugaan disengaja,” ujar Suwarso, Rabu (19/8/2026).

    Menurutnya, petugas pernah menangani kebakaran hingga malam hari dan memastikan api berhasil dipadamkan. 

    Namun, pada keesokan paginya, api kembali muncul di kawasan yang sama.

    Dalam sehari, kata Suwarso, petugas bahkan dapat menangani hingga empat titik kebakaran lahan. 

    Kondisi tersebut membuat tim penanggulangan bencana harus kembali melakukan pemadaman di lokasi yang sebelumnya telah ditangani.

    Suwarso tidak menampik adanya kemungkinan kebakaran yang disebabkan faktor alam. 

    Namun, berdasarkan temuan di lapangan, dugaan unsur kesengajaan dinilai lebih dominan.

    “Walaupun memang ada juga yang karena alam, tapi kecil sekali. Tapi unsur kesengajaan menurut dugaan kami lebih besar persentasenya atas kejadian kebakaran lahan,” ungkapnya.

    Ia menilai persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi cuaca, tetapi juga perilaku manusia dalam membuka maupun membersihkan lahan.

    Salah satu pola yang ditemukan, masyarakat melakukan pembakaran dalam skala kecil untuk membersihkan lahan. 

    Namun, kondisi vegetasi yang kering dan hembusan angin membuat api cepat merambat hingga sulit dikendalikan.

    “Ketika sudah dimakan api, dengan rumputnya sudah kering, dibawa hembusan angin, kalau sudah tidak sanggup lagi mengendalikan pasti ditinggal lari,” jelasnya.

    Situasi tersebut kemudian membuat BPBD, pemadam kebakaran dan unsur terkait harus bekerja ekstra untuk mengendalikan api agar tidak meluas ke kawasan lain, termasuk permukiman warga.

    Selain berdampak terhadap lahan, kebakaran juga berpotensi mengganggu kualitas udara dan menimbulkan kekhawatiran apabila api merambat ke lingkungan masyarakat.

    Dari sisi penegakan hukum, Suwarso mengatakan pelaku pembakaran yang terbukti melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, mekanisme penindakan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Ancaman sudah jelas. Ancamannya kalau nggak salah pada waktu apel kesiapsiagaan itu tiga tahun,” tuturnya.

    Ia meminta masyarakat tidak menjadikan pembakaran sebagai cara mudah untuk membersihkan lahan. Apalagi, kondisi cuaca kering membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.

    BPBD Samarinda juga terus meningkatkan pemantauan terhadap titik-titik rawan kebakaran serta berkoordinasi dengan unsur terkait untuk mempercepat penanganan apabila kembali ditemukan titik api.

    Sebelumnya, BPBD telah mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan memasuki periode puncak kemarau. 

    Periode Juli hingga Agustus diperkirakan menjadi salah satu fase dengan risiko kebakaran yang lebih tinggi di Samarinda. 

    Suwarso berharap penanganan dan pencegahan yang dilakukan bersama masyarakat dapat menghentikan penambahan kasus karhutla di Samarinda.

    “Mudah-mudahan berhenti sampai angka 61,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)