Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo saat memaparkan laporan penyampaian hasil pengawasan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sebanyak 424 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di Bumi Etam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, mengungkapkan permasalahan agraria menjadi dominan dalam laporan masyarakat. Sebanyak 115 laporan terkait pertanahan dan tata ruang masuk ke meja Ombudsman Kaltim.
"Disusul oleh permasalahan hak sipil dan politik sebanyak 77 laporan," kata Dwi dalam keterangan pers di Samarinda, Kamis.
Dwi menjelaskan, Ombudsman Kaltim secara proaktif melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, termasuk BUMN dan BUMD.
"Kami memiliki dua fungsi utama, yakni menyelesaikan laporan masyarakat dan melakukan pencegahan maladministrasi," ujarnya.
Beberapa dinamika pelayanan publik yang menjadi sorotan sepanjang tahun ini antara lain adalah layanan pertanahan di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, gangguan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Berau, penyelenggaraan sekolah berasrama, serta hak cuti pegawai non-PNS.
Menanggapi tingginya jumlah laporan, Dwi menegaskan pentingnya meningkatkan strategi komunikasi dengan masyarakat agar semakin banyak yang mengetahui keberadaan Ombudsman dan memanfaatkan layanannya.
"Kami terus gencar melakukan program respons cepat dan berkeliling ke daerah-daerah untuk menjemput laporan," ujarnya.
Ombudsman Kaltim berharap, dengan adanya laporan-laporan tersebut, instansi terkait dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Misalnya dalam kasus gangguan listrik di Berau, kami mendorong PLN untuk segera memperbaiki permasalahan teknis agar masyarakat dapat menikmati pasokan listrik yang stabil," kata Dwi.
Dwi berharap, melalui pengawasan yang intensif, Ombudsman Kaltim dapat berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kaltim.
"Kami akan terus berupaya untuk mendorong perbaikan pelayanan publik dan melindungi hak-hak masyarakat," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo saat memaparkan laporan penyampaian hasil pengawasan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sebanyak 424 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di Bumi Etam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, mengungkapkan permasalahan agraria menjadi dominan dalam laporan masyarakat. Sebanyak 115 laporan terkait pertanahan dan tata ruang masuk ke meja Ombudsman Kaltim.
"Disusul oleh permasalahan hak sipil dan politik sebanyak 77 laporan," kata Dwi dalam keterangan pers di Samarinda, Kamis.
Dwi menjelaskan, Ombudsman Kaltim secara proaktif melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, termasuk BUMN dan BUMD.
"Kami memiliki dua fungsi utama, yakni menyelesaikan laporan masyarakat dan melakukan pencegahan maladministrasi," ujarnya.
Beberapa dinamika pelayanan publik yang menjadi sorotan sepanjang tahun ini antara lain adalah layanan pertanahan di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, gangguan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Berau, penyelenggaraan sekolah berasrama, serta hak cuti pegawai non-PNS.
Menanggapi tingginya jumlah laporan, Dwi menegaskan pentingnya meningkatkan strategi komunikasi dengan masyarakat agar semakin banyak yang mengetahui keberadaan Ombudsman dan memanfaatkan layanannya.
"Kami terus gencar melakukan program respons cepat dan berkeliling ke daerah-daerah untuk menjemput laporan," ujarnya.
Ombudsman Kaltim berharap, dengan adanya laporan-laporan tersebut, instansi terkait dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Misalnya dalam kasus gangguan listrik di Berau, kami mendorong PLN untuk segera memperbaiki permasalahan teknis agar masyarakat dapat menikmati pasokan listrik yang stabil," kata Dwi.
Dwi berharap, melalui pengawasan yang intensif, Ombudsman Kaltim dapat berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kaltim.
"Kami akan terus berupaya untuk mendorong perbaikan pelayanan publik dan melindungi hak-hak masyarakat," tegasnya.
(Sf/Rs)