Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Pertalite subsidi masih bebas dijual secara eceran di Penajam Paser Utara (PPU), bahkan sebagian dipatok lebih mahal dari harga resmi. Satpol PP mengakui kondisi itu menjadi dilema lantaran bertentangan dengan aturan, tetapi masih menjadi kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo mengatakan, Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum melarang penjualan BBM secara eceran. Selain itu, banyak pedagang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.
"Keresahan masyarakat, pengecer yang menaikkan harga Pertalite, padahal harga BBM subsidi dari pemerintah tidak mengalami perubahan. Di samping itu, perda kita jelas melarang penjualan BBM eceran," katanya, Kamis (9/7/2026).
Satpol PP tidak akan langsung melakukan penertiban. Sebagai langkah awal, instansi tersebut akan mengidentifikasi lokasi penjual Pertalite eceran, dengan fokus di Kecamatan Penajam.
Setelah itu, para penjual akan dipanggil untuk diberikan edukasi dan dicarikan solusi agar usahanya dapat berjalan sesuai aturan, termasuk kemungkinan diarahkan menjadi Pertashop.
Ali menilai keberadaan pengecer masih dimanfaatkan masyarakat karena jumlah SPBU di PPU belum memadai. Yang menjadi perhatian, menurutnya, ialah praktik sebagian penjual yang menaikkan harga hingga memicu keluhan warga.
"Kami identifikasi dulu, kemudian kami panggil untuk duduk bersama dan mencari solusi," ucapnya.
Menurut Ali, pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang masih bergantung pada pengecer. Namun, ia mengingatkan agar penjual tidak memanfaatkan kondisi tersebut dengan menaikkan harga hingga menimbulkan keresahan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Pertalite subsidi masih bebas dijual secara eceran di Penajam Paser Utara (PPU), bahkan sebagian dipatok lebih mahal dari harga resmi. Satpol PP mengakui kondisi itu menjadi dilema lantaran bertentangan dengan aturan, tetapi masih menjadi kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo mengatakan, Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum melarang penjualan BBM secara eceran. Selain itu, banyak pedagang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.
"Keresahan masyarakat, pengecer yang menaikkan harga Pertalite, padahal harga BBM subsidi dari pemerintah tidak mengalami perubahan. Di samping itu, perda kita jelas melarang penjualan BBM eceran," katanya, Kamis (9/7/2026).
Satpol PP tidak akan langsung melakukan penertiban. Sebagai langkah awal, instansi tersebut akan mengidentifikasi lokasi penjual Pertalite eceran, dengan fokus di Kecamatan Penajam.
Setelah itu, para penjual akan dipanggil untuk diberikan edukasi dan dicarikan solusi agar usahanya dapat berjalan sesuai aturan, termasuk kemungkinan diarahkan menjadi Pertashop.
Ali menilai keberadaan pengecer masih dimanfaatkan masyarakat karena jumlah SPBU di PPU belum memadai. Yang menjadi perhatian, menurutnya, ialah praktik sebagian penjual yang menaikkan harga hingga memicu keluhan warga.
"Kami identifikasi dulu, kemudian kami panggil untuk duduk bersama dan mencari solusi," ucapnya.
Menurut Ali, pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang masih bergantung pada pengecer. Namun, ia mengingatkan agar penjual tidak memanfaatkan kondisi tersebut dengan menaikkan harga hingga menimbulkan keresahan.
(Sf/Rs)