Seputar Kaltim

    Persoalan Tapal Batas Kecamatan Tabang Masih Berlanjut, DPRD Carikan Solusinya

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    30 November 2025 pukul 16:02 WITA

    RDP tapal batas wilayah Kampung Baru, Kecamatan Tabang. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Persoalan tapal batas wilayah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus berlanjut. 

    Kepala Desa Kampung Baru, Supardi, mengungkapkan bahwa sekitar 20 ribu hektare wilayah desa tersebut diakui oleh desa tetangga, yakni Desa Umaq Tukung dan Sidomulyo. 

    Persoalan ini telah berlangsung sejak 2015 hingga 2025 dan belum juga terselesaikan karena banyak pelanggaran terhadap aturan penetapan batas wilayah.

    Menurut Supardi, masalah ini tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga menghilangkan nilai sejarah. "Di wilayah itu ada kuburan bapak ibu kami, ini sebagai bukti untuk melihat batasan wilayah di Kampung Baru," kata Supardi, Minggu (30/11/2025). 

    Oleh karena itu, Pemerintah Desa Kampung Baru berupaya memperjuangkan tapal batas wilayah untuk mengembalikan nilai-nilai sejarah.

    Pemdes Kampung Baru telah berkoordinasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar melalui Rapat Dengar Pendapat. Supardi meminta agar pihak DPRD dapat mencarikan solusi dan mengalokasikan anggaran untuk pengukuran ulang batas wilayah. 

    "Kami berharap, batas wilayah ini sesuai dengan fakta-fakta sejarah. Pada prinsipnya tapal batas itu mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 45/2016," ujarnya.

    Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pengukuran ulang batas wilayah di lokasi tersebut. 

    “Kami siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sebab persoalan tapal batas wilayah ini rawan terjadi konflik antara masyarakat," ujar Desman. 

    Dirinya menekankan kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas daerah sementara persoalan ini ditangani pemerintah daerah.

    “Kita ingin persoalan ini dapat diselesaikan pada 2026 mendatang, sehingga tidak memakan waktu dan biaya lebih besar,” tutupnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Persoalan Tapal Batas Kecamatan Tabang Masih Berlanjut, DPRD Carikan Solusinya

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    30 November 2025 pukul 16:02 WITA

    RDP tapal batas wilayah Kampung Baru, Kecamatan Tabang. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Persoalan tapal batas wilayah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus berlanjut. 

    Kepala Desa Kampung Baru, Supardi, mengungkapkan bahwa sekitar 20 ribu hektare wilayah desa tersebut diakui oleh desa tetangga, yakni Desa Umaq Tukung dan Sidomulyo. 

    Persoalan ini telah berlangsung sejak 2015 hingga 2025 dan belum juga terselesaikan karena banyak pelanggaran terhadap aturan penetapan batas wilayah.

    Menurut Supardi, masalah ini tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga menghilangkan nilai sejarah. "Di wilayah itu ada kuburan bapak ibu kami, ini sebagai bukti untuk melihat batasan wilayah di Kampung Baru," kata Supardi, Minggu (30/11/2025). 

    Oleh karena itu, Pemerintah Desa Kampung Baru berupaya memperjuangkan tapal batas wilayah untuk mengembalikan nilai-nilai sejarah.

    Pemdes Kampung Baru telah berkoordinasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar melalui Rapat Dengar Pendapat. Supardi meminta agar pihak DPRD dapat mencarikan solusi dan mengalokasikan anggaran untuk pengukuran ulang batas wilayah. 

    "Kami berharap, batas wilayah ini sesuai dengan fakta-fakta sejarah. Pada prinsipnya tapal batas itu mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 45/2016," ujarnya.

    Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pengukuran ulang batas wilayah di lokasi tersebut. 

    “Kami siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sebab persoalan tapal batas wilayah ini rawan terjadi konflik antara masyarakat," ujar Desman. 

    Dirinya menekankan kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas daerah sementara persoalan ini ditangani pemerintah daerah.

    “Kita ingin persoalan ini dapat diselesaikan pada 2026 mendatang, sehingga tidak memakan waktu dan biaya lebih besar,” tutupnya. 

    (Sf/Rs)