Seputar Kaltim

    Persoalan LPG 3 Kg di Samarinda Bukan Soal Kuota, Tapi Distribusi Tak Tepat Sasaran

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    06 Februari 2025 pukul 15:19 WITA

    RDP membahas soal distribusi gas LPG 3 kg di Samarinda, antara DPRD Samarinda dengan Pertamina, ITS Samarinda, Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Kamis (6/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda– Polemik kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) di Kota Samarinda kembali mencuat.

    Kelangkaan yang kerap terjadi di lapangan ternyata bukan soal kuota yang kurang, melainkan distribusi yang tidak tepat sasaran. 

    Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menegaskan, kuota LPG 3 KG seharusnya mencukupi, tetapi perilaku pembelian mendadak dengan kuantitas banyak hingga pada tahap penimbunan (Panic buying) dan penyalahgunaan subsidi membuat situasi di lapangan menjadi kacau.  

    "Dari data Pertamina, seharusnya tidak ada masalah dengan pasokan. Hanya saja begitu ada aturan dari Menko ESDM pada 27 Januari yang melarang pengecer menjual gas subsidi per 1 Februari, masyarakat panik, makanya sempat ribut. Tapi aturan itu sudah dicabut sementara oleh Presiden per 3 Februari," ujar Iswandi usai Rapat Dengar Pendapat dengan Pertamina dan dinas terkait, Kamis (6/2/2025).  

    Pada 2024 lalu, Kota Samarinda mendapatkan jatah sekitar 9,8 juta tabung LPG 3 kg, jumlah yang menurutnya cukup untuk memenuhi kebutuhan warga kurang mampu dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak.

    Namun realitas di lapangan menunjukkan, gas bersubsidi justru dinikmati oleh mereka yang tidak memenuhi syarat. "Kita lihat banyak yang seharusnya tidak pakai gas subsidi malah ikut antre. Akibatnya, warga yang benar-benar berhak jadi tidak kebagian," katanya.  

    Masalah lain yang mencuat adalah mekanisme pembelian di pangkalan. Temuan di lapangan menunjukkan banyak pangkalan hanya meminta KTP sebagai syarat pembelian, sementara Kartu Tepat Sasaran yang seharusnya menjadi alat kontrol utama jarang digunakan.  

    Distribusi yang tidak merata juga menjadi masalah. Beberapa warga terpaksa mencari gas ke kecamatan lain karena stok di pangkalan terdekat habis dan akhirnya meningkatkan biaya distribusi, serta membuat harga gas di pasaran melonjak.  

    Di tingkat pengecer, harga gas melon bisa mencapai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu per tabung, padahal harga di pangkalan seharusnya lebih rendah. Keuntungan pengecer pun tipis, hanya sekitar Rp5 ribu pertabung. Pihak yang mengantarkan tabung ke sana justru mendapatkan keuntungan lebih besar.  

    "Nanti akan kami panggil dinas terkait untuk menyusun mekanisme yang lebih jelas. Misalnya, apakah setiap lima RT harus punya satu pangkalan? Jangan sampai warga A harus mencari gas ke kecamatan lain. Ini yang membuat harga naik," jelasnya.  

    Tak hanya rumah tangga, Iswandi juga menyoroti penyalahgunaan gas melon di sektor UMKM. Sesuai aturan, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi usaha dengan omzet maksimal Rp800 ribu perhari. Namun, di lapangan, banyak pelaku usaha dengan omzet Rp3-4 juta perhari yang tetap menggunakan gas subsidi.  

    "Ini masalah besar. Harus ada data yang jelas dari dinas terkait, siapa saja UMKM yang benar-benar berhak," kata Iswandi.  

    Sebagai tindak lanjut, Komisi II akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda dan instansi terkait untuk mencari solusi konkret. "Kami akan buat daftar masalah dan solusinya, lalu diskusikan langkah berikutnya. Ini harus segera diselesaikan," pungkas Iswandi.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Persoalan LPG 3 Kg di Samarinda Bukan Soal Kuota, Tapi Distribusi Tak Tepat Sasaran

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    06 Februari 2025 pukul 15:19 WITA

    RDP membahas soal distribusi gas LPG 3 kg di Samarinda, antara DPRD Samarinda dengan Pertamina, ITS Samarinda, Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Kamis (6/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda– Polemik kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) di Kota Samarinda kembali mencuat.

    Kelangkaan yang kerap terjadi di lapangan ternyata bukan soal kuota yang kurang, melainkan distribusi yang tidak tepat sasaran. 

    Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menegaskan, kuota LPG 3 KG seharusnya mencukupi, tetapi perilaku pembelian mendadak dengan kuantitas banyak hingga pada tahap penimbunan (Panic buying) dan penyalahgunaan subsidi membuat situasi di lapangan menjadi kacau.  

    "Dari data Pertamina, seharusnya tidak ada masalah dengan pasokan. Hanya saja begitu ada aturan dari Menko ESDM pada 27 Januari yang melarang pengecer menjual gas subsidi per 1 Februari, masyarakat panik, makanya sempat ribut. Tapi aturan itu sudah dicabut sementara oleh Presiden per 3 Februari," ujar Iswandi usai Rapat Dengar Pendapat dengan Pertamina dan dinas terkait, Kamis (6/2/2025).  

    Pada 2024 lalu, Kota Samarinda mendapatkan jatah sekitar 9,8 juta tabung LPG 3 kg, jumlah yang menurutnya cukup untuk memenuhi kebutuhan warga kurang mampu dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak.

    Namun realitas di lapangan menunjukkan, gas bersubsidi justru dinikmati oleh mereka yang tidak memenuhi syarat. "Kita lihat banyak yang seharusnya tidak pakai gas subsidi malah ikut antre. Akibatnya, warga yang benar-benar berhak jadi tidak kebagian," katanya.  

    Masalah lain yang mencuat adalah mekanisme pembelian di pangkalan. Temuan di lapangan menunjukkan banyak pangkalan hanya meminta KTP sebagai syarat pembelian, sementara Kartu Tepat Sasaran yang seharusnya menjadi alat kontrol utama jarang digunakan.  

    Distribusi yang tidak merata juga menjadi masalah. Beberapa warga terpaksa mencari gas ke kecamatan lain karena stok di pangkalan terdekat habis dan akhirnya meningkatkan biaya distribusi, serta membuat harga gas di pasaran melonjak.  

    Di tingkat pengecer, harga gas melon bisa mencapai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu per tabung, padahal harga di pangkalan seharusnya lebih rendah. Keuntungan pengecer pun tipis, hanya sekitar Rp5 ribu pertabung. Pihak yang mengantarkan tabung ke sana justru mendapatkan keuntungan lebih besar.  

    "Nanti akan kami panggil dinas terkait untuk menyusun mekanisme yang lebih jelas. Misalnya, apakah setiap lima RT harus punya satu pangkalan? Jangan sampai warga A harus mencari gas ke kecamatan lain. Ini yang membuat harga naik," jelasnya.  

    Tak hanya rumah tangga, Iswandi juga menyoroti penyalahgunaan gas melon di sektor UMKM. Sesuai aturan, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi usaha dengan omzet maksimal Rp800 ribu perhari. Namun, di lapangan, banyak pelaku usaha dengan omzet Rp3-4 juta perhari yang tetap menggunakan gas subsidi.  

    "Ini masalah besar. Harus ada data yang jelas dari dinas terkait, siapa saja UMKM yang benar-benar berhak," kata Iswandi.  

    Sebagai tindak lanjut, Komisi II akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda dan instansi terkait untuk mencari solusi konkret. "Kami akan buat daftar masalah dan solusinya, lalu diskusikan langkah berikutnya. Ini harus segera diselesaikan," pungkas Iswandi.

    (Sf/By)