Seputar Kaltim

    Persoalan Bando Rp200 Ribu Berujung Dugaan Penganiayaan di Pospol Sotek

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    20 Agustus 2026 pukul 22:09 WITA

    Penasihat hukum, Dofit Rumapea bersama korban dan keluarga dalam perkara dugaan penganiayaan di Penajam Paser Utara, Kamis (20/8/2026). (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Persoalan pengembalian perlengkapan pakaian adat Bugis berujung laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Pospol Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

    Penasihat hukum korban, Dofit Rumapea, mengatakan dugaan penganiayaan terjadi saat kedua pihak dipertemukan untuk mediasi pada Sabtu (25/7/2026). Menurut keterangan korban, terlapor diduga menendang kaki korban dua kali dan menampar pipi kirinya.

    "Menurut keterangan klien kami, tindakan itu terjadi saat proses mediasi di Pospol Sotek," kata Dofit kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

    Perkara tersebut bermula dari penyewaan perlengkapan pakaian adat Bugis oleh W, ipar korban. Setelah perlengkapan dikembalikan, terdapat satu bando yang belum ikut diserahkan dan kemudian dikembalikan menyusul.

    Pemilik perlengkapan menyebut harga bando tersebut sekitar Rp200 ribu. Harga itu kemudian dipersoalkan pihak korban karena dinilai tidak sesuai dengan harga barang serupa yang diketahui dapat dibeli secara daring.

    Persoalan berkembang hingga kedua pihak meminta mediasi di Pospol Sotek. Dalam pertemuan tersebut, menurut Dofit, terjadi dugaan kekerasan terhadap korban.

    Sehari setelah kejadian, Minggu (26/7/2026), korban bersama keluarganya membuat laporan pengaduan ke kepolisian. Korban juga menjalani pemeriksaan visum pada hari yang sama.

    Dofit mengatakan korban dan sejumlah saksi kemudian diperiksa untuk mendukung laporan tersebut.

    Kedua pihak sempat menempuh upaya perdamaian. Pihak terlapor, kata Dofit, menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan santunan untuk biaya pengobatan korban. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

    Beberapa hari setelah visum, korban kembali mengeluhkan sakit dan telinga berdenging. Pihak keluarga kemudian diminta menyimpan bukti biaya pengobatan apabila proses perdamaian kembali dibuka.

    Karena kesepakatan tidak tercapai, Dofit meminta perkara tersebut tetap diproses sesuai hukum.

    Ia menyebut penyidik sebelumnya menyampaikan adanya agenda persidangan pada Kamis (20/8/2026). Namun, Dofit mengaku pihaknya hingga kini belum menerima nomor perkara.

    Ia menilai, pihak korban diminta tetap bersiap di pengadilan sambil menunggu nomor perkara diterbitkan.

    Ia juga menyampaikan pihaknya tetap membuka peluang perdamaian apabila kesempatan tersebut kembali tersedia. Keputusan berdamai, kata dia, sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarganya.

    "Penasihat hukum hanya mendampingi dan membela kepentingan korban. Keputusan untuk berdamai tetap kami serahkan kepada korban dan keluarganya," ujarnya.

    Jika perdamaian tidak tercapai, Dofit meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan perkara tersebut diputus secara adil.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Persoalan Bando Rp200 Ribu Berujung Dugaan Penganiayaan di Pospol Sotek

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    20 Agustus 2026 pukul 22:09 WITA

    Penasihat hukum, Dofit Rumapea bersama korban dan keluarga dalam perkara dugaan penganiayaan di Penajam Paser Utara, Kamis (20/8/2026). (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Persoalan pengembalian perlengkapan pakaian adat Bugis berujung laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Pospol Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

    Penasihat hukum korban, Dofit Rumapea, mengatakan dugaan penganiayaan terjadi saat kedua pihak dipertemukan untuk mediasi pada Sabtu (25/7/2026). Menurut keterangan korban, terlapor diduga menendang kaki korban dua kali dan menampar pipi kirinya.

    "Menurut keterangan klien kami, tindakan itu terjadi saat proses mediasi di Pospol Sotek," kata Dofit kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

    Perkara tersebut bermula dari penyewaan perlengkapan pakaian adat Bugis oleh W, ipar korban. Setelah perlengkapan dikembalikan, terdapat satu bando yang belum ikut diserahkan dan kemudian dikembalikan menyusul.

    Pemilik perlengkapan menyebut harga bando tersebut sekitar Rp200 ribu. Harga itu kemudian dipersoalkan pihak korban karena dinilai tidak sesuai dengan harga barang serupa yang diketahui dapat dibeli secara daring.

    Persoalan berkembang hingga kedua pihak meminta mediasi di Pospol Sotek. Dalam pertemuan tersebut, menurut Dofit, terjadi dugaan kekerasan terhadap korban.

    Sehari setelah kejadian, Minggu (26/7/2026), korban bersama keluarganya membuat laporan pengaduan ke kepolisian. Korban juga menjalani pemeriksaan visum pada hari yang sama.

    Dofit mengatakan korban dan sejumlah saksi kemudian diperiksa untuk mendukung laporan tersebut.

    Kedua pihak sempat menempuh upaya perdamaian. Pihak terlapor, kata Dofit, menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan santunan untuk biaya pengobatan korban. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

    Beberapa hari setelah visum, korban kembali mengeluhkan sakit dan telinga berdenging. Pihak keluarga kemudian diminta menyimpan bukti biaya pengobatan apabila proses perdamaian kembali dibuka.

    Karena kesepakatan tidak tercapai, Dofit meminta perkara tersebut tetap diproses sesuai hukum.

    Ia menyebut penyidik sebelumnya menyampaikan adanya agenda persidangan pada Kamis (20/8/2026). Namun, Dofit mengaku pihaknya hingga kini belum menerima nomor perkara.

    Ia menilai, pihak korban diminta tetap bersiap di pengadilan sambil menunggu nomor perkara diterbitkan.

    Ia juga menyampaikan pihaknya tetap membuka peluang perdamaian apabila kesempatan tersebut kembali tersedia. Keputusan berdamai, kata dia, sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarganya.

    "Penasihat hukum hanya mendampingi dan membela kepentingan korban. Keputusan untuk berdamai tetap kami serahkan kepada korban dan keluarganya," ujarnya.

    Jika perdamaian tidak tercapai, Dofit meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan perkara tersebut diputus secara adil.

    (Sf/Rs)