Cari disini...
Seputar Kaltim
Perpustakaan Kutai Timur (Kutim) yang masih beroperasi di lokasi saat ini. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Rencana pemindahan perpustakaan Kutai Timur (Kutim) ke gedung eks Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) belum terealisasi. Gedung tersebut masih digunakan untuk menyimpan barang bukti milik kejaksaan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu gedung tersebut dikosongkan sebelum bisa digunakan untuk perpustakaan.
“Saya masih menunggu lagi nih. Kalau gedung Kejari lama sudah dikosongkan, gedung perpustakaan kita itu akan kita siapkan karena itu masih ada barang-barangnya kejaksaan masih di sana,” ujar Ardiansyah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, M Ayub, mengatakan pemindahan belum bisa dilakukan karena barang bukti masih berada di dalam gedung.
“Kalau gedung kita itu rencana mau dipindahkan ke sana. Tetapi barang bukti Kejati itu masih di dalam gedung itu. Jadi kita belum bisa pindah ke sana,” kata Ayub.
Ia menyebut pihak kejaksaan masih menyiapkan gedung lain untuk memindahkan barang bukti tersebut. Setelah gedung itu siap dan barang bukti dipindahkan, barulah gedung eks Kejari dapat digunakan sebagai perpustakaan.
“Sementara ini masih Pak Kajati masih menyiapkan gedung satu lagi untuk BB-nya dia, barang bukti bisa pindah ke sana baru kita bisa pindah ke sana,” tambahnya.
Terkait kapan pemindahan dapat dilakukan, Ayub belum bisa memastikan. Dispusip masih menunggu gedung baru yang disiapkan untuk tempat penyimpanan barang bukti selesai.
“Tunggu selesai. Tunggu selesai gedung barunya, yang gudangnya itu,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Perpustakaan Kutai Timur (Kutim) yang masih beroperasi di lokasi saat ini. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Rencana pemindahan perpustakaan Kutai Timur (Kutim) ke gedung eks Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) belum terealisasi. Gedung tersebut masih digunakan untuk menyimpan barang bukti milik kejaksaan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu gedung tersebut dikosongkan sebelum bisa digunakan untuk perpustakaan.
“Saya masih menunggu lagi nih. Kalau gedung Kejari lama sudah dikosongkan, gedung perpustakaan kita itu akan kita siapkan karena itu masih ada barang-barangnya kejaksaan masih di sana,” ujar Ardiansyah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, M Ayub, mengatakan pemindahan belum bisa dilakukan karena barang bukti masih berada di dalam gedung.
“Kalau gedung kita itu rencana mau dipindahkan ke sana. Tetapi barang bukti Kejati itu masih di dalam gedung itu. Jadi kita belum bisa pindah ke sana,” kata Ayub.
Ia menyebut pihak kejaksaan masih menyiapkan gedung lain untuk memindahkan barang bukti tersebut. Setelah gedung itu siap dan barang bukti dipindahkan, barulah gedung eks Kejari dapat digunakan sebagai perpustakaan.
“Sementara ini masih Pak Kajati masih menyiapkan gedung satu lagi untuk BB-nya dia, barang bukti bisa pindah ke sana baru kita bisa pindah ke sana,” tambahnya.
Terkait kapan pemindahan dapat dilakukan, Ayub belum bisa memastikan. Dispusip masih menunggu gedung baru yang disiapkan untuk tempat penyimpanan barang bukti selesai.
“Tunggu selesai. Tunggu selesai gedung barunya, yang gudangnya itu,” pungkasnya.
(Sf/Lo)