Cari disini...
Seputar Kaltim
Kondisi terakhir pekerjaan DAS Ampal di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pengerjaan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang dikerjakan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa dikawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan sampai saat ini masih belum rampung 100 persen.
Padahal, masa perpanjangan waktu selama 50 hari yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan jatuh pada 19 Februari kemarin.
Dalam perpanjangan waktu pun, kontraktor juga harus membayar konsekuensinya. Ada nilai denda berjalan yang wajib dibayar kontraktor mulai 1 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024 yakni, 1/1.000 dikali nilai kontraknya sebesar Rp136 miliar.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala DPU Kota Balikpapan Rita masih enggan berbicara banyak. la hanya menyampaikan bahwa batas waktu yang diberikan masih berlaku Senin (19/2) hingga pukul 24.00 Wita.
"Akhirnya kan memang hari ini, jadi besok baru dirilis," ucap Rita saat hendak pergi saat ditemui awak media, Senin (19/2/2024).
Dirinya menegaskan, bahwa perpanjangan waktu yang telah diberikan sejatinya sudah menghasilkan perkembangan pekerjaan di lapangan.
"Sudah dilihat nggak di sana perkembangannya (pekerjaan DAS Ampal) seperti apa. Jadi pemberian kesempatannya masih hari ini," tegasnya dengan nada tinggi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kondisi terakhir pekerjaan DAS Ampal di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pengerjaan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang dikerjakan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa dikawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan sampai saat ini masih belum rampung 100 persen.
Padahal, masa perpanjangan waktu selama 50 hari yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan jatuh pada 19 Februari kemarin.
Dalam perpanjangan waktu pun, kontraktor juga harus membayar konsekuensinya. Ada nilai denda berjalan yang wajib dibayar kontraktor mulai 1 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024 yakni, 1/1.000 dikali nilai kontraknya sebesar Rp136 miliar.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala DPU Kota Balikpapan Rita masih enggan berbicara banyak. la hanya menyampaikan bahwa batas waktu yang diberikan masih berlaku Senin (19/2) hingga pukul 24.00 Wita.
"Akhirnya kan memang hari ini, jadi besok baru dirilis," ucap Rita saat hendak pergi saat ditemui awak media, Senin (19/2/2024).
Dirinya menegaskan, bahwa perpanjangan waktu yang telah diberikan sejatinya sudah menghasilkan perkembangan pekerjaan di lapangan.
"Sudah dilihat nggak di sana perkembangannya (pekerjaan DAS Ampal) seperti apa. Jadi pemberian kesempatannya masih hari ini," tegasnya dengan nada tinggi.
(Sf/Rs)