Seputar Kaltim

    Perpanjangan PPPK Kutim Tanpa Tes Ulang, Absensi dan SKP Jadi Penilaian

    Penulis:Lisdat|Redaktur:Rudianto
    21 Mei 2026 pukul 22:51 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melakukan evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama tahun 2021 sebelum memutuskan perpanjangan kontrak kerja mereka yang berakhir pada Oktober 2026.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah mengatakan proses evaluasi dilakukan sekitar tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir.

    Menurutnya, mekanisme perpanjangan kontrak tidak dilakukan melalui tes ulang, melainkan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan disiplin pegawai selama bertugas.

    “Mereka akan kita evaluasi kembali untuk perpanjangan kontraknya,” ujar Misliansyah.

    Ia menjelaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memberikan rekomendasi terhadap PPPK yang masih aktif bekerja dan dinilai layak melanjutkan kontrak kerja.

    Selain rekomendasi dari kepala perangkat daerah, BKPSDM juga akan memeriksa rekam jejak kedisiplinan pegawai, termasuk tingkat kehadiran dan riwayat pelanggaran selama masa kerja.

    Absensi menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian. PPPK yang memiliki catatan disiplin buruk berpotensi tidak memperoleh perpanjangan kontrak.

    “Kalau hukuman disiplin sedang dan berat yang diputuskan tim kode etik, otomatis tidak bisa direkomendasikan untuk perpanjangan,” jelasnya.

    Sementara itu, PPPK yang menerima hukuman disiplin ringan masih dimungkinkan memperoleh perpanjangan kontrak selama tidak kembali melakukan pelanggaran.

    Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga masuk dalam komponen evaluasi. PPPK dengan kinerja baik dan tanpa catatan pelanggaran dinilai memiliki peluang besar untuk kembali mendapatkan kontrak kerja.

    Misliansyah mengingatkan seluruh PPPK agar menjaga profesionalitas dan tanggung jawab selama menjalankan tugas di masing-masing instansi.

    “Kalau SKP-nya baik dan tidak ada pelanggaran disiplin, tentu akan menjadi pertimbangan untuk diperpanjang,” pungkasnya.

    (Sf/RS)

    Seputar Kaltim

    Perpanjangan PPPK Kutim Tanpa Tes Ulang, Absensi dan SKP Jadi Penilaian

    Penulis:Lisdat|Redaktur:Rudianto
    21 Mei 2026 pukul 22:51 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melakukan evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama tahun 2021 sebelum memutuskan perpanjangan kontrak kerja mereka yang berakhir pada Oktober 2026.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah mengatakan proses evaluasi dilakukan sekitar tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir.

    Menurutnya, mekanisme perpanjangan kontrak tidak dilakukan melalui tes ulang, melainkan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan disiplin pegawai selama bertugas.

    “Mereka akan kita evaluasi kembali untuk perpanjangan kontraknya,” ujar Misliansyah.

    Ia menjelaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memberikan rekomendasi terhadap PPPK yang masih aktif bekerja dan dinilai layak melanjutkan kontrak kerja.

    Selain rekomendasi dari kepala perangkat daerah, BKPSDM juga akan memeriksa rekam jejak kedisiplinan pegawai, termasuk tingkat kehadiran dan riwayat pelanggaran selama masa kerja.

    Absensi menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian. PPPK yang memiliki catatan disiplin buruk berpotensi tidak memperoleh perpanjangan kontrak.

    “Kalau hukuman disiplin sedang dan berat yang diputuskan tim kode etik, otomatis tidak bisa direkomendasikan untuk perpanjangan,” jelasnya.

    Sementara itu, PPPK yang menerima hukuman disiplin ringan masih dimungkinkan memperoleh perpanjangan kontrak selama tidak kembali melakukan pelanggaran.

    Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga masuk dalam komponen evaluasi. PPPK dengan kinerja baik dan tanpa catatan pelanggaran dinilai memiliki peluang besar untuk kembali mendapatkan kontrak kerja.

    Misliansyah mengingatkan seluruh PPPK agar menjaga profesionalitas dan tanggung jawab selama menjalankan tugas di masing-masing instansi.

    “Kalau SKP-nya baik dan tidak ada pelanggaran disiplin, tentu akan menjadi pertimbangan untuk diperpanjang,” pungkasnya.

    (Sf/RS)