Cari disini...
Seputar Kaltim
Sosialisasi penerbitan SIM oleh Polres Bontang. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang terus mengingatkan masyarakat untuk memahami alur dan persyaratan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pencetakan SIM baru.
“Pemohon wajib memastikan seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap sebelum mendaftar, supaya prosesnya bisa lebih cepat dan tertib,” ujar AKP Purwo Asmadi.
Berikut Persyaratan Perpanjangan SIM denga dokumen yang harus disiapkan pemohon antara lain:
1. KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, termasuk lulus tes psikologi.
3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar.
4. Surat keterangan uji keterampilan mengemudi untuk pemohon SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum.
5. SIM asli yang masih sah.
*Alur Pelayanan*
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI sesuai ketentuan biaya penerbitan SIM. Bukti pembayaran kemudian dilampirkan saat pendaftaran.
Di tahap pendaftaran, pemohon mengisi formulir dan menyerahkan seluruh berkas. Selanjutnya dilakukan proses identifikasi dan pengambilan foto SIM.
Khusus untuk beberapa golongan SIM, pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian simulator, yakni untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum.
*Lulus atau Tidak Lulus*
AKP Purwo Asmadi menerangkan, hasil ujian simulator akan menentukan kelanjutan proses.
- Jika lulus, pemohon langsung masuk tahap pencetakan SIM.
- Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan mengulang dengan masa tenggang:
-7 hari untuk kesempatan pertama.
-14 hari untuk kesempatan kedua.
-30 hari untuk kesempatan ketiga.
“Kami tetap memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengulang, namun harus mengikuti masa tunggu yang sudah ditetapkan,” katanya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sosialisasi penerbitan SIM oleh Polres Bontang. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang terus mengingatkan masyarakat untuk memahami alur dan persyaratan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pencetakan SIM baru.
“Pemohon wajib memastikan seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap sebelum mendaftar, supaya prosesnya bisa lebih cepat dan tertib,” ujar AKP Purwo Asmadi.
Berikut Persyaratan Perpanjangan SIM denga dokumen yang harus disiapkan pemohon antara lain:
1. KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, termasuk lulus tes psikologi.
3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar.
4. Surat keterangan uji keterampilan mengemudi untuk pemohon SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum.
5. SIM asli yang masih sah.
*Alur Pelayanan*
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI sesuai ketentuan biaya penerbitan SIM. Bukti pembayaran kemudian dilampirkan saat pendaftaran.
Di tahap pendaftaran, pemohon mengisi formulir dan menyerahkan seluruh berkas. Selanjutnya dilakukan proses identifikasi dan pengambilan foto SIM.
Khusus untuk beberapa golongan SIM, pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian simulator, yakni untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum.
*Lulus atau Tidak Lulus*
AKP Purwo Asmadi menerangkan, hasil ujian simulator akan menentukan kelanjutan proses.
- Jika lulus, pemohon langsung masuk tahap pencetakan SIM.
- Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan mengulang dengan masa tenggang:
-7 hari untuk kesempatan pertama.
-14 hari untuk kesempatan kedua.
-30 hari untuk kesempatan ketiga.
“Kami tetap memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengulang, namun harus mengikuti masa tunggu yang sudah ditetapkan,” katanya.
(Sf/Lo)