Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Bawaslu PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Beberapa lembaga survei telah mengumumkan hasil perolehan suara melalui versi Quick Count atau penghitungan cepat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Namun, meski tingkat keakuratan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga survei mencapai 90 persen, tetapi hasil tersebut tidak mesti menjadi landasan maupun acuan utama bagi masyarakat dalam menentukan pemenang pada Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU, Edwin Irawan, Kamis (28/11/2024).
Edwin menjelaskan, perolehan suara yang direkapitulasi melalui Quick Count bukan termasuk data resmi.
Sebab, kata dia, perolehan suara yang dianggap resmi adalah melalui penghitungan secara manual dan dikeluarkan langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU.
“Patokan resmi adalah dari KPU PPU, ada yang direkapitulasi di tingkat kecamatan sampai kabupaten,” ucap Edwin.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil rekapitulasi dari KPU PPU terlebih dahulu karena keputusannya akan memperlihatkan kandidat mana yang akan keluar sebagai pemenang dan memimpin Benuo Taka yang merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ditunggu aja hasilnya, karena KPU masih merekapitulasi dan menghitung formulir dari C1 Plano,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Bawaslu PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Beberapa lembaga survei telah mengumumkan hasil perolehan suara melalui versi Quick Count atau penghitungan cepat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Namun, meski tingkat keakuratan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga survei mencapai 90 persen, tetapi hasil tersebut tidak mesti menjadi landasan maupun acuan utama bagi masyarakat dalam menentukan pemenang pada Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU, Edwin Irawan, Kamis (28/11/2024).
Edwin menjelaskan, perolehan suara yang direkapitulasi melalui Quick Count bukan termasuk data resmi.
Sebab, kata dia, perolehan suara yang dianggap resmi adalah melalui penghitungan secara manual dan dikeluarkan langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU.
“Patokan resmi adalah dari KPU PPU, ada yang direkapitulasi di tingkat kecamatan sampai kabupaten,” ucap Edwin.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil rekapitulasi dari KPU PPU terlebih dahulu karena keputusannya akan memperlihatkan kandidat mana yang akan keluar sebagai pemenang dan memimpin Benuo Taka yang merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ditunggu aja hasilnya, karena KPU masih merekapitulasi dan menghitung formulir dari C1 Plano,” tandasnya.
(Sf/By)