Cari disini...
Seputar Kaltim
Buku nikah. (Foto: Kemenag RI/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus pernikahan dini di Samarinda menjadi perhatian serius, terutama dengan persentase yang melebihi rata-rata nasional. Data menunjukkan bahwa sebanyak 25 persen pernikahan di Samarinda terjadi pada usia dini, melampaui angka nasional yang tercatat sebesar 24,4 persen pada 2024.
Tingginya angka ini memunculkan kekhawatiran di kalangan Penyuluh Keluarga Berencana, yang melihat kurangnya edukasi dan pengawasan dari keluarga sebagai faktor utama.
Penyuluh Keluarga Berencana di Samarinda, Kemis, menyampaikan bahwa usia ideal menikah untuk perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun sesuai rekomendasi BKKBN.
“Di UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 sendiri sudah menetapkan batas minimum usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki,” jelas Kemis, Rabu (6/11/2024).
Namun, di Samarinda, menurutnya tekanan dari keluarga untuk menikah muda masih terjadi. Ada orang tua yang ingin segera mendapatkan cucu, sementara beberapa remaja terpaksa menikah karena masalah ekonomi, di mana orang tua merasa tidak mampu lagi menanggung biaya hidup mereka. Hal ini, kata Desca Firnanda, Penyuluh Keluarga Berencana lainnya, menunjukkan minimnya pemahaman tentang risiko kesehatan dari pernikahan dini.
“Kurangnya edukasi kesehatan reproduksi membuat remaja dan orang tua tidak menyadari dampak jangka panjang pernikahan dini, termasuk risiko kesehatan pada ibu dan anak seperti stunting,” ujar Desca.
Ia juga menambahkan bahwa tekanan sosial dan faktor ekonomi sering kali menjadi alasan yang mendorong orang tua untuk menikahkan anak mereka lebih awal, berharap kondisi finansial lebih baik.
Desca menekankan pentingnya peran keluarga dan penyuluh dalam memberikan edukasi untuk menekan angka pernikahan dini.
Menurutnya pernikahan dini ini bukan hanya persoalan sosial dan ekonomi, tetapi juga menyangkut kesehatan generasi masa depan. Desca menegaskan pentingnya edukasi yang berkelanjutan serta kesadaran keluarga untuk mendukung masa depan anak-anak mereka tanpa harus terburu-buru mengantar mereka ke jenjang pernikahan.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk memastikan usia calon pengantin sudah sesuai aturan.
“Kami rutin memberikan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan menyiapkan masa depan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Buku nikah. (Foto: Kemenag RI/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kasus pernikahan dini di Samarinda menjadi perhatian serius, terutama dengan persentase yang melebihi rata-rata nasional. Data menunjukkan bahwa sebanyak 25 persen pernikahan di Samarinda terjadi pada usia dini, melampaui angka nasional yang tercatat sebesar 24,4 persen pada 2024.
Tingginya angka ini memunculkan kekhawatiran di kalangan Penyuluh Keluarga Berencana, yang melihat kurangnya edukasi dan pengawasan dari keluarga sebagai faktor utama.
Penyuluh Keluarga Berencana di Samarinda, Kemis, menyampaikan bahwa usia ideal menikah untuk perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun sesuai rekomendasi BKKBN.
“Di UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 sendiri sudah menetapkan batas minimum usia pernikahan, yaitu 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki,” jelas Kemis, Rabu (6/11/2024).
Namun, di Samarinda, menurutnya tekanan dari keluarga untuk menikah muda masih terjadi. Ada orang tua yang ingin segera mendapatkan cucu, sementara beberapa remaja terpaksa menikah karena masalah ekonomi, di mana orang tua merasa tidak mampu lagi menanggung biaya hidup mereka. Hal ini, kata Desca Firnanda, Penyuluh Keluarga Berencana lainnya, menunjukkan minimnya pemahaman tentang risiko kesehatan dari pernikahan dini.
“Kurangnya edukasi kesehatan reproduksi membuat remaja dan orang tua tidak menyadari dampak jangka panjang pernikahan dini, termasuk risiko kesehatan pada ibu dan anak seperti stunting,” ujar Desca.
Ia juga menambahkan bahwa tekanan sosial dan faktor ekonomi sering kali menjadi alasan yang mendorong orang tua untuk menikahkan anak mereka lebih awal, berharap kondisi finansial lebih baik.
Desca menekankan pentingnya peran keluarga dan penyuluh dalam memberikan edukasi untuk menekan angka pernikahan dini.
Menurutnya pernikahan dini ini bukan hanya persoalan sosial dan ekonomi, tetapi juga menyangkut kesehatan generasi masa depan. Desca menegaskan pentingnya edukasi yang berkelanjutan serta kesadaran keluarga untuk mendukung masa depan anak-anak mereka tanpa harus terburu-buru mengantar mereka ke jenjang pernikahan.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk memastikan usia calon pengantin sudah sesuai aturan.
“Kami rutin memberikan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan menyiapkan masa depan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)