Permudah Perizinan Usaha, DPMPTSP Paser Terapkan Sistem OSS

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    16 Juli 2025 09:08 WIB

    Jabatan Fungsional Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kabupaten Paser, Najaludin (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Paser telah melakukan administrasi perizinan berbasis online. 

    Jabatan Fungsional Penata Perizinan Madya DMPTSP Paser, Najaludin menyampaikan perizinan usaha di Paser kini berbasis online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan dinas terkait sesuai kewenangannya.

    "Hampir keseluruhan perizinan sekarang sifatnya online. Sebelum dilaksanakannya perizinan dengan basis online masyarakat yang ingin mengurus izin usaha harus ke kantor, tapi sekarang cukup online dari sistem OSS," katanya, Rabu (16/7/2025). 

    Meski perizinan usaha telah berbasis online, ia menilai pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme penggunaan sistem OSS secara menyeluruh.

    "Masyarakat yang datang ke kantor biasanya minta pendampingan terkait pembuatan izin usaha di sistem OSS. Kami hanya mendampingi, karena kebanyakan dari desa masih banyak yang belum paham penggunaannya maka kami dampingi," tambahnya. 

    DPMPTSP Paser juga menyiagakan petugas di kantor untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. 

    "Dalam sehari rata-rata sekitar sepuluh per hari yang didampingi oleh petugas pendamping. Meskipun kalau sedang sepi mungkin bisa kurang dari sepuluh," tutupnya. 

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Permudah Perizinan Usaha, DPMPTSP Paser Terapkan Sistem OSS

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    16 Juli 2025 09:08 WIB

    Jabatan Fungsional Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kabupaten Paser, Najaludin (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Paser telah melakukan administrasi perizinan berbasis online. 

    Jabatan Fungsional Penata Perizinan Madya DMPTSP Paser, Najaludin menyampaikan perizinan usaha di Paser kini berbasis online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan dinas terkait sesuai kewenangannya.

    "Hampir keseluruhan perizinan sekarang sifatnya online. Sebelum dilaksanakannya perizinan dengan basis online masyarakat yang ingin mengurus izin usaha harus ke kantor, tapi sekarang cukup online dari sistem OSS," katanya, Rabu (16/7/2025). 

    Meski perizinan usaha telah berbasis online, ia menilai pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme penggunaan sistem OSS secara menyeluruh.

    "Masyarakat yang datang ke kantor biasanya minta pendampingan terkait pembuatan izin usaha di sistem OSS. Kami hanya mendampingi, karena kebanyakan dari desa masih banyak yang belum paham penggunaannya maka kami dampingi," tambahnya. 

    DPMPTSP Paser juga menyiagakan petugas di kantor untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. 

    "Dalam sehari rata-rata sekitar sepuluh per hari yang didampingi oleh petugas pendamping. Meskipun kalau sedang sepi mungkin bisa kurang dari sepuluh," tutupnya. 

    (Sf/Lo)