Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Jasa Raharja Paser, Iqbal Maulana Prasetyo (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Jasa Raharja sebagai lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas terus berupaya meningkatkan pelayanannya, termasuk di wilayah Kabupaten Paser.
Perlindungan ini mencakup penumpang angkutan umum, pengendara kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.
Kepala Jasa Raharja Paser, Iqbal Maulana Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser. Hal ini penting karena kewenangan untuk menerbitkan berita acara atau laporan kecelakaan ada di pihak kepolisian.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena untuk wewenang mengeluarkan berita acara atau laporan kepolisian adalah polisi," kata Iqbal, Kamis (19/6/2025).
Iqbal menjelaskan, setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian data laporan akan langsung terintegrasi ke dalam sistem Jasa Raharja untuk ditindaklanjuti.
"Laporan itu secara otomatis sudah terintegrasi masuk ke sistem kami untuk kami tindak lanjuti," tambahnya
Lebih lanjut, Iqbal menuturkan untuk mengajukan klaim santunan kecelakaan, pihak korban atau keluarga diwajibkan melampirkan laporan kecelakaan dari kepolisian. Setelah itu Jasa Raharja akan proaktif membantu kelengkapan administrasi lainnya, seperti identitas diri korban.
Tidak hanya berkoordinasi dengan kepolisian, Jasa Raharja Paser juga menggandeng RSUD Panglima Sebaya dan RSUD Kerang untuk melakukan monitoring terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Jadi setiap korban yang masuk dalam rumah sakit akan langsung kami monitor," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Jasa Raharja Paser, Iqbal Maulana Prasetyo (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Jasa Raharja sebagai lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas terus berupaya meningkatkan pelayanannya, termasuk di wilayah Kabupaten Paser.
Perlindungan ini mencakup penumpang angkutan umum, pengendara kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.
Kepala Jasa Raharja Paser, Iqbal Maulana Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser. Hal ini penting karena kewenangan untuk menerbitkan berita acara atau laporan kecelakaan ada di pihak kepolisian.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena untuk wewenang mengeluarkan berita acara atau laporan kepolisian adalah polisi," kata Iqbal, Kamis (19/6/2025).
Iqbal menjelaskan, setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian data laporan akan langsung terintegrasi ke dalam sistem Jasa Raharja untuk ditindaklanjuti.
"Laporan itu secara otomatis sudah terintegrasi masuk ke sistem kami untuk kami tindak lanjuti," tambahnya
Lebih lanjut, Iqbal menuturkan untuk mengajukan klaim santunan kecelakaan, pihak korban atau keluarga diwajibkan melampirkan laporan kecelakaan dari kepolisian. Setelah itu Jasa Raharja akan proaktif membantu kelengkapan administrasi lainnya, seperti identitas diri korban.
Tidak hanya berkoordinasi dengan kepolisian, Jasa Raharja Paser juga menggandeng RSUD Panglima Sebaya dan RSUD Kerang untuk melakukan monitoring terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Jadi setiap korban yang masuk dalam rumah sakit akan langsung kami monitor," tutupnya.
(Sf/Lo)