Permudah Cetak KTP bagi Perantau, Disdukcapil Kukar Gelar Kerja Sama dengan Daerah Lain

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    10 September 2024 10:49 WIB

    Ilustrasi KTP rusak. (Dok. Pinterest)

    Tenggarong - Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerjasama dengan Disdukcapil di kabupaten/kota lain untuk memberikan kemudahan bagi warga Kukar yangberdomisili di luar untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang atau rusak.

    Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Irianto mengaku  jika ada warga Kukar yang sedang berada di perantauan dan KTP-nya rusak atau hilang, maka warga tersebut dapat mencetak ulang KTP di Disdukcapil tempat tinggal sementara saat ini.

    “Saya kasih contoh, Misalkan ada warga Kukar yang kuliah di Jogja dan KTP-nya rusak atau hilang, dia bisa datang langsung ke Disdukcapil Jogja setempat untuk meminta bantuan cetak ulang,” kata Irianto Selasa (10/9/2024).

    “Kami sudah bekerjasama dengan Disdukcapil kota lain untuk memudahkan warga Kukar yang bekerja atau kuliah di luar. Ini komitmen kami untuk membantu warga yang sedang merantau,” tambahnya.

    Sementara untuk warga Kukar yang mengalami masalah serupa, bisa mendapatkan layanan tersebut di Disdukcapil Kukar. Pelayanan tersebut bisa diakses dengan mudah, baik di kantor kecamatan terdekat maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP).

    “Untuk KTP yang patah, hancur, buram, atau tidak bisa terbaca, mereka hanya perlu datang ke kantor camat terdekat atau ke MPP,” 

    Ia menjelaskan, memperbaiki KTP yang rusak, patah atau buram, masyarakat harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sementara bagi yang kehilangan KTP, diwajibkan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

    “Proses pencetakannya cepat, selesai dalam satu hari. Kemudian untukKTP yang rusak akan kami tarik, karena KTP itu dianggap tidak bisa digunakan lagi,” jelas Irianto.

    Ia menegaskan, tak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, baik untuk pencetakan ulang KTP yang hilang maupun yang rusak. "Pelayanan ini tanpa di pungut biaya alias geratis," tegasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Permudah Cetak KTP bagi Perantau, Disdukcapil Kukar Gelar Kerja Sama dengan Daerah Lain

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    10 September 2024 10:49 WIB

    Ilustrasi KTP rusak. (Dok. Pinterest)

    Tenggarong - Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerjasama dengan Disdukcapil di kabupaten/kota lain untuk memberikan kemudahan bagi warga Kukar yangberdomisili di luar untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang atau rusak.

    Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Irianto mengaku  jika ada warga Kukar yang sedang berada di perantauan dan KTP-nya rusak atau hilang, maka warga tersebut dapat mencetak ulang KTP di Disdukcapil tempat tinggal sementara saat ini.

    “Saya kasih contoh, Misalkan ada warga Kukar yang kuliah di Jogja dan KTP-nya rusak atau hilang, dia bisa datang langsung ke Disdukcapil Jogja setempat untuk meminta bantuan cetak ulang,” kata Irianto Selasa (10/9/2024).

    “Kami sudah bekerjasama dengan Disdukcapil kota lain untuk memudahkan warga Kukar yang bekerja atau kuliah di luar. Ini komitmen kami untuk membantu warga yang sedang merantau,” tambahnya.

    Sementara untuk warga Kukar yang mengalami masalah serupa, bisa mendapatkan layanan tersebut di Disdukcapil Kukar. Pelayanan tersebut bisa diakses dengan mudah, baik di kantor kecamatan terdekat maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP).

    “Untuk KTP yang patah, hancur, buram, atau tidak bisa terbaca, mereka hanya perlu datang ke kantor camat terdekat atau ke MPP,” 

    Ia menjelaskan, memperbaiki KTP yang rusak, patah atau buram, masyarakat harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sementara bagi yang kehilangan KTP, diwajibkan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

    “Proses pencetakannya cepat, selesai dalam satu hari. Kemudian untukKTP yang rusak akan kami tarik, karena KTP itu dianggap tidak bisa digunakan lagi,” jelas Irianto.

    Ia menegaskan, tak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, baik untuk pencetakan ulang KTP yang hilang maupun yang rusak. "Pelayanan ini tanpa di pungut biaya alias geratis," tegasnya.

    (Sf/By)