Seputar Kaltim

    Permohonan Dispensasi Nikah di PA Tanjung Redeb Masih Masuk, Didominasi Usia 17–18 Tahun

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    22 Januari 2026 pukul 19:48 WITA

    Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb masih terus masuk, meskipun jumlahnya menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya. 

    Sepanjang 2025, tercatat 34 pasangan mengajukan izin untuk menikah di bawah batas usia yang ditetapkan undang-undang.

    Panitera Muda PA Tanjung Redeb, Suhaimi mengatakan sebagian besar pemohon berada di usia 17-18 tahun, tapi ada juga kasus yang melibatkan pasangan jauh lebih muda.

    "Mayoritas memang usia 17 sampai 18 tahun, tapi ada juga yang masih sangat muda, bahkan di bawah 16 tahun," ujar Suhaimi.

    Salah satu contohnya pada Januari 2026, PA Tanjung Redeb menerima pengajuan dari pasangan usia 15 tahun untuk calon istri dan 16 tahun untuk calon suami.

    "Pasangan ini bukan dari wilayah Tanjung Redeb dan masih pelajar SMP. Ini menunjukkan kasus dispensasi nikah anak masih terjadi," jelasnya.

    Dia mengatakan kebanyakan alasan pengajuan dispensasi nikah umumnya karena kondisi darurat. Kasus yang paling sering ditemui adalah Married By Accident (MBA), yaitu calon istri yang sudah hamil sebelum menikah.

    "Alasan paling sering memang karena calon istri sudah hamil, sehingga mereka meminta dispensasi nikah," tambahnya.

    Meski demikian, Suhaimi menyampaikan data PA Tanjung Redeb menunjukkan tren penurunan jumlah pengajuan. Pada 2024, tercatat 42 pasangan, sedangkan di 2025 turun menjadi 34 pasangan. 

    "Penurunan juga terlihat pada jumlah putusan dispensasi, dari 31 putusan di 2024 menjadi 25 putusan di 2025," tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Permohonan Dispensasi Nikah di PA Tanjung Redeb Masih Masuk, Didominasi Usia 17–18 Tahun

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    22 Januari 2026 pukul 19:48 WITA

    Kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb masih terus masuk, meskipun jumlahnya menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya. 

    Sepanjang 2025, tercatat 34 pasangan mengajukan izin untuk menikah di bawah batas usia yang ditetapkan undang-undang.

    Panitera Muda PA Tanjung Redeb, Suhaimi mengatakan sebagian besar pemohon berada di usia 17-18 tahun, tapi ada juga kasus yang melibatkan pasangan jauh lebih muda.

    "Mayoritas memang usia 17 sampai 18 tahun, tapi ada juga yang masih sangat muda, bahkan di bawah 16 tahun," ujar Suhaimi.

    Salah satu contohnya pada Januari 2026, PA Tanjung Redeb menerima pengajuan dari pasangan usia 15 tahun untuk calon istri dan 16 tahun untuk calon suami.

    "Pasangan ini bukan dari wilayah Tanjung Redeb dan masih pelajar SMP. Ini menunjukkan kasus dispensasi nikah anak masih terjadi," jelasnya.

    Dia mengatakan kebanyakan alasan pengajuan dispensasi nikah umumnya karena kondisi darurat. Kasus yang paling sering ditemui adalah Married By Accident (MBA), yaitu calon istri yang sudah hamil sebelum menikah.

    "Alasan paling sering memang karena calon istri sudah hamil, sehingga mereka meminta dispensasi nikah," tambahnya.

    Meski demikian, Suhaimi menyampaikan data PA Tanjung Redeb menunjukkan tren penurunan jumlah pengajuan. Pada 2024, tercatat 42 pasangan, sedangkan di 2025 turun menjadi 34 pasangan. 

    "Penurunan juga terlihat pada jumlah putusan dispensasi, dari 31 putusan di 2024 menjadi 25 putusan di 2025," tandasnya.

    (Sf/Lo)