Seputar Kaltim

    Permohonan Dispensasi Nikah di Kutim Diperiksa Ketat, Pengadilan Agama Khawatir Berujung Perceraian

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    09 Juli 2026 pukul 20:52 WITA

    Panitera Muda Pengadilan Agama Sangatta, Abdulrahman Sidik. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Setiap permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sangatta diperiksa secara ketat. Selain menilai kesiapan calon mempelai, majelis hakim juga mempertimbangkan risiko perkawinan usia anak yang berpotensi berakhir dengan perceraian.

    Panitera Muda Pengadilan Agama Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengatakan kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan dispensasi nikah. Menurutnya, selain alasan pengajuan, hakim juga menilai kesiapan mental calon mempelai dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

    "Itu yang paling kami khawatirkan. Jangan sampai setelah diberi dispensasi, beberapa tahun kemudian mereka datang lagi untuk mengajukan perceraian," ujar Abdulrahman. 

    Ia menjelaskan, hakim akan menggali keterangan masing-masing calon mempelai secara terpisah untuk memastikan mereka benar-benar siap menjalani kehidupan rumah tangga. Jika ditemukan adanya tekanan dari orang tua atau calon mempelai mengaku belum siap menikah, kondisi tersebut dapat menjadi alasan permohonan ditolak.

    "Yang sering menjadi pertimbangan kami ketika anak ternyata belum siap secara mental atau merasa dipaksa oleh orang tuanya. Saat diwawancarai secara terpisah, kalau anak menyatakan belum siap, itu bisa menjadi alasan permohonan ditolak," jelasnya.

    Abdulrahman menambahkan, setiap pemohon dispensasi nikah wajib melengkapi dokumen administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga ijazah terakhir. Selain itu, calon mempelai juga diwajibkan mengikuti konseling sebagai bagian dari proses pemeriksaan. 

    Hasil konseling tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim untuk menilai kesiapan psikologis calon mempelai sekaligus memastikan tidak ada unsur paksaan dalam rencana perkawinan.

    Untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman, Pengadilan Agama Sangatta juga menerapkan pendekatan ramah anak saat persidangan. Hakim tidak mengenakan toga ketika memeriksa calon mempelai yang masih di bawah umur agar mereka tidak merasa tertekan saat memberikan keterangan.

    Sebelum memutus perkara, hakim juga memberikan nasihat kepada calon mempelai dan keluarganya agar menunda perkawinan apabila dinilai belum memiliki kesiapan yang cukup untuk membangun rumah tangga. 

    “Kami memberikan pemahaman bahwa mereka masih membutuhkan bimbingan. Sebelum perkara diputus, kami tetap menyarankan agar perkawinan ditunda apabila memang belum siap,” tambahnya. 

    Ia menambahkan, sebagian besar permohonan dispensasi nikah masih dipicu kehamilan di luar nikah. Namun, terdapat pula permohonan yang diajukan karena pasangan belum mencapai batas usia minimal perkawinan, yakni 19 tahun, tetapi ingin segera menikah.

    Selain itu, budaya menikah pada usia muda juga masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pengajuan dispensasi nikah. Sebagian orang tua masih menganggap usia 17 atau 18 tahun sudah layak menikah karena mengikuti kebiasaan generasi sebelumnya.

    “Banyak orang tua yang mengatakan dulu mereka menikah pada usia 14 tahun, sehingga menganggap anak usia 17 atau 18 tahun sudah cukup untuk menikah. Padahal aturan sekarang menetapkan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun,” ucapnya.

    Sebagai langkah pencegahan, Pengadilan Agama Sangatta terus memberikan edukasi kepada masyarakat bersama berbagai instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan. Kewajiban konseling juga diharapkan dapat menekan angka perkawinan anak sekaligus memastikan setiap permohonan dispensasi nikah memenuhi syarat.

    Berdasarkan data Pengadilan Agama Sangatta, perkara dispensasi nikah pada 2024 tercatat sebanyak 89 perkara. Jumlah tersebut menurun menjadi 81 perkara pada 2025. Sementara hingga Mei 2026, telah terdapat 29 perkara yang masuk. Usia pemohon dispensasi nikah umumnya berada pada rentang 14 hingga 18 tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Permohonan Dispensasi Nikah di Kutim Diperiksa Ketat, Pengadilan Agama Khawatir Berujung Perceraian

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    09 Juli 2026 pukul 20:52 WITA

    Panitera Muda Pengadilan Agama Sangatta, Abdulrahman Sidik. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Setiap permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sangatta diperiksa secara ketat. Selain menilai kesiapan calon mempelai, majelis hakim juga mempertimbangkan risiko perkawinan usia anak yang berpotensi berakhir dengan perceraian.

    Panitera Muda Pengadilan Agama Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengatakan kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan majelis hakim tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan dispensasi nikah. Menurutnya, selain alasan pengajuan, hakim juga menilai kesiapan mental calon mempelai dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

    "Itu yang paling kami khawatirkan. Jangan sampai setelah diberi dispensasi, beberapa tahun kemudian mereka datang lagi untuk mengajukan perceraian," ujar Abdulrahman. 

    Ia menjelaskan, hakim akan menggali keterangan masing-masing calon mempelai secara terpisah untuk memastikan mereka benar-benar siap menjalani kehidupan rumah tangga. Jika ditemukan adanya tekanan dari orang tua atau calon mempelai mengaku belum siap menikah, kondisi tersebut dapat menjadi alasan permohonan ditolak.

    "Yang sering menjadi pertimbangan kami ketika anak ternyata belum siap secara mental atau merasa dipaksa oleh orang tuanya. Saat diwawancarai secara terpisah, kalau anak menyatakan belum siap, itu bisa menjadi alasan permohonan ditolak," jelasnya.

    Abdulrahman menambahkan, setiap pemohon dispensasi nikah wajib melengkapi dokumen administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga ijazah terakhir. Selain itu, calon mempelai juga diwajibkan mengikuti konseling sebagai bagian dari proses pemeriksaan. 

    Hasil konseling tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim untuk menilai kesiapan psikologis calon mempelai sekaligus memastikan tidak ada unsur paksaan dalam rencana perkawinan.

    Untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman, Pengadilan Agama Sangatta juga menerapkan pendekatan ramah anak saat persidangan. Hakim tidak mengenakan toga ketika memeriksa calon mempelai yang masih di bawah umur agar mereka tidak merasa tertekan saat memberikan keterangan.

    Sebelum memutus perkara, hakim juga memberikan nasihat kepada calon mempelai dan keluarganya agar menunda perkawinan apabila dinilai belum memiliki kesiapan yang cukup untuk membangun rumah tangga. 

    “Kami memberikan pemahaman bahwa mereka masih membutuhkan bimbingan. Sebelum perkara diputus, kami tetap menyarankan agar perkawinan ditunda apabila memang belum siap,” tambahnya. 

    Ia menambahkan, sebagian besar permohonan dispensasi nikah masih dipicu kehamilan di luar nikah. Namun, terdapat pula permohonan yang diajukan karena pasangan belum mencapai batas usia minimal perkawinan, yakni 19 tahun, tetapi ingin segera menikah.

    Selain itu, budaya menikah pada usia muda juga masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pengajuan dispensasi nikah. Sebagian orang tua masih menganggap usia 17 atau 18 tahun sudah layak menikah karena mengikuti kebiasaan generasi sebelumnya.

    “Banyak orang tua yang mengatakan dulu mereka menikah pada usia 14 tahun, sehingga menganggap anak usia 17 atau 18 tahun sudah cukup untuk menikah. Padahal aturan sekarang menetapkan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun,” ucapnya.

    Sebagai langkah pencegahan, Pengadilan Agama Sangatta terus memberikan edukasi kepada masyarakat bersama berbagai instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan. Kewajiban konseling juga diharapkan dapat menekan angka perkawinan anak sekaligus memastikan setiap permohonan dispensasi nikah memenuhi syarat.

    Berdasarkan data Pengadilan Agama Sangatta, perkara dispensasi nikah pada 2024 tercatat sebanyak 89 perkara. Jumlah tersebut menurun menjadi 81 perkara pada 2025. Sementara hingga Mei 2026, telah terdapat 29 perkara yang masuk. Usia pemohon dispensasi nikah umumnya berada pada rentang 14 hingga 18 tahun.

    (Sf/Rs)