Seputar Kaltim

    Permohonan Cerai di PPU Tembus 476 Perkara, Ekonomi dan Medsos Jadi Pemicu

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    08 September 2026 pukul 14:46 WITA

    Kantor Pengadilan Agama Penajam Paser Utara (PPU). (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Permohonan perceraian di Penajam Paser Utara (PPU) sudah mencapai 476 perkara hingga awal September 2026. Pengadilan Agama (PA) PPU mencatat 368 cerai gugat dan 108 cerai talak.

    ‎Panitera PA PPU, Jamaludin, mengatakan perkara perceraian yang masuk rata-rata sekitar 50 perkara setiap bulan. Pada Agustus saja, jumlahnya mencapai 51 perkara, terdiri dari 40 cerai gugat dan 11 cerai talak.

    ‎Persoalan ekonomi keluarga menjadi salah satu pemicu yang paling banyak ditemukan. Masalah nafkah dan biaya hidup kemudian beririsan dengan persoalan yang muncul melalui media sosial.

    ‎"Kasus perceraian paling banyak dilatarbelakangi kondisi ekonomi keluarga yakni, masalah nafkah, kekurangan biaya hidup. Kemudian di media sosial turut jadi pemicu," kata Jamaludin, Selasa (8/9/2026).

    ‎Pasangan yang menikah pada usia muda juga dinilai lebih rentan berakhir di meja perceraian. PA PPU mencatat usia pernikahan di bawah 10 tahun menjadi periode yang cukup rawan, termasuk pasangan yang baru dua hingga tiga tahun membangun rumah tangga.

    ‎"Karena belum siap lahir dan batin. Ada yang menikah karena perjodohan atau masih di bawah umur, kemudian mengajukan dispensasi," ujarnya.

    ‎Dispensasi kawin tidak selalu membuat perkawinan bertahan lama. Jamaludin menyebut ada pasangan yang setelah beberapa tahun justru kembali datang ke PA dengan perkara perceraian.

    ‎"Sudah dikasih dispensasi, beberapa tahun kemudian masih orang yang sama mengajukan perceraian. Biasanya digugat," kata dia.

    ‎Persoalan rumah tangga lainnya yang muncul dalam perkara perceraian yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian dan narkoba.

    ‎Dari 476 perkara yang diterima tahun ini, sebanyak 292 cerai gugat dan 88 cerai talak telah diputus. Ada pula 14 perkara cerai talak yang dicabut. Sementara sisanya sedang berproses.

    ‎Jamaludin mengatakan pencabutan perkara dapat terjadi setelah kedua pihak menjalani proses di persidangan. PA tidak serta-merta mengakhiri perkawinan, tetapi tetap memberi ruang bagi pasangan untuk berdamai.

    ‎"Ketika suami hadir di persidangan, kami wajib memeriksa dan mengupayakan agar kedua pihak rukun kembali. Jadi proses di PA bukan semata-mata untuk memutus perceraian," jelasnya.

    ‎Ia menambahkan, sebanyak 55 perkara yang ditangani tahun ini juga menggunakan penasihat hukum.

    ‎Data PA PPU menunjukkan perkara perceraian memang bergerak naik-turun dalam lima tahun terakhir. Perceraian yang diputus PA PPU sepanjang 2025 mencapai 444 perkara, terdiri dari 355 cerai gugat dan 89 cerai talak.

    ‎Pada 2024 tercatat 298 cerai gugat dan 81 cerai talak. Tahun 2023 sebanyak 340 cerai gugat dan 77 cerai talak. Pada 2022 tercatat 330 cerai gugat dan 109 cerai talak, sedangkan 2021 sebanyak 325 cerai gugat dan 100 cerai talak.

    ‎(Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Permohonan Cerai di PPU Tembus 476 Perkara, Ekonomi dan Medsos Jadi Pemicu

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    08 September 2026 pukul 14:46 WITA

    Kantor Pengadilan Agama Penajam Paser Utara (PPU). (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Permohonan perceraian di Penajam Paser Utara (PPU) sudah mencapai 476 perkara hingga awal September 2026. Pengadilan Agama (PA) PPU mencatat 368 cerai gugat dan 108 cerai talak.

    ‎Panitera PA PPU, Jamaludin, mengatakan perkara perceraian yang masuk rata-rata sekitar 50 perkara setiap bulan. Pada Agustus saja, jumlahnya mencapai 51 perkara, terdiri dari 40 cerai gugat dan 11 cerai talak.

    ‎Persoalan ekonomi keluarga menjadi salah satu pemicu yang paling banyak ditemukan. Masalah nafkah dan biaya hidup kemudian beririsan dengan persoalan yang muncul melalui media sosial.

    ‎"Kasus perceraian paling banyak dilatarbelakangi kondisi ekonomi keluarga yakni, masalah nafkah, kekurangan biaya hidup. Kemudian di media sosial turut jadi pemicu," kata Jamaludin, Selasa (8/9/2026).

    ‎Pasangan yang menikah pada usia muda juga dinilai lebih rentan berakhir di meja perceraian. PA PPU mencatat usia pernikahan di bawah 10 tahun menjadi periode yang cukup rawan, termasuk pasangan yang baru dua hingga tiga tahun membangun rumah tangga.

    ‎"Karena belum siap lahir dan batin. Ada yang menikah karena perjodohan atau masih di bawah umur, kemudian mengajukan dispensasi," ujarnya.

    ‎Dispensasi kawin tidak selalu membuat perkawinan bertahan lama. Jamaludin menyebut ada pasangan yang setelah beberapa tahun justru kembali datang ke PA dengan perkara perceraian.

    ‎"Sudah dikasih dispensasi, beberapa tahun kemudian masih orang yang sama mengajukan perceraian. Biasanya digugat," kata dia.

    ‎Persoalan rumah tangga lainnya yang muncul dalam perkara perceraian yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian dan narkoba.

    ‎Dari 476 perkara yang diterima tahun ini, sebanyak 292 cerai gugat dan 88 cerai talak telah diputus. Ada pula 14 perkara cerai talak yang dicabut. Sementara sisanya sedang berproses.

    ‎Jamaludin mengatakan pencabutan perkara dapat terjadi setelah kedua pihak menjalani proses di persidangan. PA tidak serta-merta mengakhiri perkawinan, tetapi tetap memberi ruang bagi pasangan untuk berdamai.

    ‎"Ketika suami hadir di persidangan, kami wajib memeriksa dan mengupayakan agar kedua pihak rukun kembali. Jadi proses di PA bukan semata-mata untuk memutus perceraian," jelasnya.

    ‎Ia menambahkan, sebanyak 55 perkara yang ditangani tahun ini juga menggunakan penasihat hukum.

    ‎Data PA PPU menunjukkan perkara perceraian memang bergerak naik-turun dalam lima tahun terakhir. Perceraian yang diputus PA PPU sepanjang 2025 mencapai 444 perkara, terdiri dari 355 cerai gugat dan 89 cerai talak.

    ‎Pada 2024 tercatat 298 cerai gugat dan 81 cerai talak. Tahun 2023 sebanyak 340 cerai gugat dan 77 cerai talak. Pada 2022 tercatat 330 cerai gugat dan 109 cerai talak, sedangkan 2021 sebanyak 325 cerai gugat dan 100 cerai talak.

    ‎(Sf/Rs)